LCN – Mataram – Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, amankan satu orang terduga pelaku yakni, (MAW) laki – laki umur (34) tahun alamat kita Mataram. Diduga melakukan tindakan penggelapan satu unit Sepeda motor, MAW, Selasa 19 November 2024.
Terduga Pelaku diamankan dirumahnya setelah serangkaian penyelidikan atas laporan yang disampaikan pelapor (Korban). Dari hasil penyelidikan tersebut terduga pelaku diketahui keberadaannya, kemudian langsung didatangi petugas untuk diamankan.
Dari keterangan terduga pelaku saat diamankan mengakui bahwa tindakan tersebut dilakukan gara-gara terlilit hutang.
Terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindakan tersebut karena terdesak karena hutang untuk segera dilunasi,”papar Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., S.I.K., MM., CPHR., CBA.,CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., Rabu 20/11/2024.
Peristiwa penggelapan tersebut terjadi 27 September 2024 dimana terduga pelaku (MAW) datang ke kos pelapor (Koalasandi Jalan Pencaka, Kelurahan, Mataram Barat, Kecamatan, Selapang Kota Mataram untuk meminjam motor dengan alasan mau ketempat keluarganya. Korban kemudian mengizinkan untuk menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario milik. Namun hingga saat ini Sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Berdasarkan keterangan dari terduga pelaku, Setelah membawa sepeda motor tersebut, ternyata tidak ketempat saudaranya melainkan membawa Sepeda Motor tersebut untuk digadai kepada seseorang diwilayah Kelurahan, Jempong Kecamatqn Sekarbela.
“Korban ini Mahasiswa, berasal dari Lombok Timur dan ngekos di mataram, terduga pelaku saling kenal dan juga tinggal didekat Kos Korban,”jelasnya.
“Terduga pelaku mengaku menggadai sepeda motor tersebut seharga 3 juta rupiah dan uangnya untuk melunasi utang,”imbuh Kasat.
Atas petunjuk terduga pelaku, Petugas akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor milik korban ditempat ia menggadaikan.
“Kini terduga pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Mataram untuk diproses hukum,”pungkas Regi.
(Orik / LCN)