LCN – Mataram – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curhat). yakni, (MRZ) laki – laki umur (51) tahun alamat jalan lestari lingkungan pejeruk bangket, Kecamatan Ampenan, YG (Penadah),
TKP (Tempat Kejadian Perkara)
di pergudangan Dasan cermen jalan TGH. Lopan lingkungan Dasan cermen Selatan,
Kapolresta Mataram Polda NTB Kombes Pol. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili,Str.K.S.I.K. menyampaikan, awalnya hari kamis tanggal 23 januari 2025 sekitar pukul. 08.00 wita terduga pelaku (MRZ) memberitahukan kepada I (MR) bahwa satu buah spidometer truk puso merk Hino Lohan hilang dan I (MR) langsung mengecek Truck Fuso yang terparkir didepan halaman gudang dan setelah dicek ternyata benar satu buah spido meter mobil tersebut sudah tidak dan I (MR) langsung memberitahukan kepada korban dan setelah itu korban dan I (MR) menyuruh (EA) untuk mengecek CCTV yang terpasang diareal parkiran gudang tempat Fuso tersebut dan setelah (EA) mengecek CCTV tersebut teryata terlihat hari rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar Pukul 19.04 Wita ada terduga pelaku yang langsung masuk kedalam truck fuso tersebut dan terduga pelaku langsung meninggalkan gudang, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah),”papar Regi
“Kendati demikian, Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,Str.K.S.I.K., mengungkapkan, terduga pelaku mengambil satu buah Spidometer Truk Fuso Merk HINO Lohan dengan cara mencongkel spidometer menggunakan gunting dan memotong kabelnya menggunakan gunting, kemudian terduga pelaku meninggalkan TKP dan menjual spidometer tersebut kepada penadah dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta limar atus rubu rupiah). Adapun uang hasil menjual barang bukti tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk belanja dan membeli sabu,”terangnya.
Lebih lanjut, Regi menerangkan berdasarkan laporan dari korban Tim Resmob melakukan penyelidikan, berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan Tim mengidentifikasi terduga pelaku, setelah mengetahui identitas terduga pelaku Tim melakukan profiling dan maping terhadap keberadaannya. Setelah mengetahui keberadaannya Tim melakukan penyergapan dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan diwilayah pejeruk bangket ampenan kota mataram. Berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan terduga pelaku bahwa barang bukti Spidometer tersebut telah ia jual kepada YG (Penadah), kemudian Tim mengamankan YG serta barang bukti diwilayah turida sandubaya Kota Mataram.
Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Mataram untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut,”tutupnya.
(Orik / LCN)