LCN – Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram Polda NTB, berhasil amankan terduga pelaku Yakni, (H) laki – laki umur (46) tahun yang meminta temannya yaitu Ari (korban). tak pernah menyangka, panggilan telepon dari temannya mengakibatkan kehilangan sepeda motor kesayangannya.
Kapolresta Mataram Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor. Kejadian ini berlangsung dijalan sriwijaya, gang Suranadi, cakranegara akhir November 2024 lalu.
Menurut Regi, kejadian bermula ketika Ari menerima telepon dari terduga pelaku (H) yang meminta dijemput. Setibanya dilokasi, Ari masuk ketoilet untuk buang air kecil, meninggalkan kunci kontak dimotor Honda PCX merah miliknya. Saat Ari berada ditoilet, (H) dengan leluasa membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci kontak yang tertinggal.
“Terduga Pelaku dan korban memang saling mengenal, sehingga korban tidak curiga. motor korban kemudian dijual oleh terduga pelaku kepada (S) seharga Rp 14 juta,”ujar Regi, Kamis 12/12/2024.
Motor tersebut akhirnya kembali ketangan polisi setelah (S) secara kooperatif menyerahkannya sebagai barang bukti. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil penjualan motor digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Kini, terduga pelaku (H) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada, termasuk memastikan kendaraan terkunci aman, bahkan dalam situasi yang tampaknya tidak berisiko. Polisi juga mengimbau warga agar segera melaporkan kejadian serupa untuk mencegah semakin maraknya tindak kejahatan,”tutupnya.
(Orik / LCN)