Tim Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga Pelaku Kenalan di Medsos, Seorang Perempuan Jadi Korban Pencurian

Tim Sat Reskrim Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga Pelaku Kenalan di Medsos, Seorang Perempuan Jadi Korban Pencurian

LCN – Mataram, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, berhasil amankan (IB) laki – laki umur (30) tahun, warga Batu Layar, Lombok Barat, setelah terungkap sebagai terduga pelaku pencurian handphone disalah satu kamar hotel di Cakranegara, Kota Mataram. IB diamankan bersama barang bukti berupa HP Redmi Note 12 Pro milik korban, seorang perempuan asal Lombok Timur yang kala itu menjadi tamu hotel.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan kejadian ini bermula pada 17 November 2024, saat korban datang ke hotel Check in bersama terduga pelaku (IB), yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Dalam kamar hotel, keduanya mengobrol hingga akhirnya korban pergi ketoilet, meninggalkan HP miliknya diatas meja. Saat keluar dari toilet, korban terkejut mendapati terduga pelaku sudah menghilang, begitu pula dengan HP miliknya,”paparnya.

Korban sempat menanyakan kepada penjaga hotel dan memeriksa rekaman CCTV, namun tidak menemukan petunjuk yang jelas. Akhirnya, korban memutuskan untuk melapor ke Polresta Mataram.

Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram langsung bergerak cepat dengan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV hotel. Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku meskipun nama yang digunakan di media sosial berbeda dengan nama aslinya.

“Nama dimedsos yang digunakan oleh terduga pelaku yakni, ‘Rozi’, berbeda dengan identitas aslinya. Korban mengakui bahwa mereka pertama kali berkenalan melalui media sosial,” jelas Regi, Kamis (30/01/2025).

Setelah memetakan keberadaan terduga pelaku, Tim Resmob akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku (IB) dirumahnya diwilayah Batu Layar, Lombok Barat, Rabu (29/01/2025).

Masih kata Regi, pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi teman dekat korban setelah berkenalan di medsos, kemudian mengajaknya bertemu di hotel. Saat korban lengah, (IB) langsung membawa kabur barang berharganya.

Kini,  terduga pelaku (IB) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti, dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,”pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama pengguna media sosial, untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang asing. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal secara daring, karena niat baik belum tentu sejalan dengan tindakan mereka didunia nyata,”tutupnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *