Polres Lombok Utara Tegaskan Aturan Perkawinan dan Perceraian bagi Anggota Polri, Ini Poin Pentingnya

Polres Lombok Utara Tegaskan Aturan Perkawinan dan Perceraian bagi Anggota Polri, Ini Poin Pentingnya

LCN – Lombok Utara – Dalam upaya meningkatkan disiplin dan profesionalisme anggota kepolisian, Polres Lombok Utara Polda NTB, melalui Seksi Hukum menggelar sosialisasi terkait Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) No. 6 Tahun 2018, yang merupakan perubahan atas Perkap No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Sarja Arya Racana Polres Lombok Utara, ini dihadiri oleh para personel kepolisian dari berbagai satuan fungsi. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kabag SDM Polres Lombok Utara, AKP Agus Rachman, S.H., yang mewakili Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K.

Dalam paparannya, AKP Agus Rachman menegaskan bahwa regulasi ini dibuat untuk memperjelas mekanisme pernikahan dan perceraian di lingkungan Polri, guna menjaga citra serta kedisiplinan anggota kepolisian.

Menurut AKP Agus Rachman, aturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anggota Polri tidak hanya disiplin dalam tugas, tetapi juga dalam kehidupan pribadi mereka.

“Polri bukan hanya institusi penegak hukum, tetapi juga memiliki standar etika yang tinggi dalam kehidupan sosial dan keluarga. Oleh karena itu, pengajuan pernikahan maupun perceraian harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur untuk menghindari dampak negatif terhadap institusi maupun individu yang bersangkutan,”jelas AKP Agus, Rabu (12/03/2025)

Dalam sosialisasi ini, beberapa perubahan aturan yang menjadi sorotan adalah ketentuan perizinan pernikahan bagi anggota Polri, batasan terkait pasangan dari luar institusi, serta konsekuensi hukum bagi anggota yang mengajukan perceraian tanpa prosedur resmi.

“Aturan Ketat dalam Perkawinan dan Perceraian”

Salah satu poin penting yang dibahas adalah persyaratan administrasi bagi anggota Polri yang ingin menikah. Setiap anggota diwajibkan untuk mendapatkan izin tertulis dari atasan langsung serta memenuhi berbagai dokumen pendukung yang disyaratkan.

Bagi anggota yang ingin bercerai, terdapat mekanisme khusus yang harus dipatuhi, termasuk adanya persetujuan institusi dan proses mediasi terlebih dahulu sebelum keputusan perceraian diambil. Hal ini bertujuan untuk mencegah perceraian yang tidak melalui pertimbangan matang serta menjaga stabilitas sosial di lingkungan kepolisian.

“Perceraian di lingkungan Polri tidak bisa dilakukan secara sepihak. Ada proses hukum dan administratif yang harus dilalui. Setiap anggota yang ingin mengajukan perceraian wajib mengikuti prosedur resmi, termasuk mediasi dan evaluasi dari pimpinan,”tegas AKP Agus.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa anggota yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindakan disiplin, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Lombok Utara berharap seluruh personel semakin memahami serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. Selain itu, institusi juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan konsultasi bagi anggota yang menghadapi permasalahan rumah tangga, guna mengurangi angka perceraian dilingkungan kepolisian.

“Kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga ingin memberikan pembinaan bagi anggota yang mengalami permasalahan rumah tangga. Dengan pendekatan yang tepat, kami berharap angka perceraian dilingkungan Polri dapat ditekan dan anggota bisa tetap menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi,”pungkas AKP Agus Rachman.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *