Home / Hukrim / Gadai Mobil Bermasalah, Warga Rembiga Ditangkap Polisi di Kontrakan Anak

Gadai Mobil Bermasalah, Warga Rembiga Ditangkap Polisi di Kontrakan Anak

LCN – Mataram – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram Polda NTB, berhasil mengamankan seorang laki – laki berinisial S umur (50) tahun, warga Rembiga, Kota Mataram, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan atau penggelapan mobil. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (15/05/2025) sekitar pukul 19.30 WITA di sebuah kontrakan diwilayah pejeruk, Kecamatan Ampenan, tempat terduga pelaku diketahui bersembunyi.

“Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP Regi Halili,S.Tr.K.S.I.K. mengungkapkan, Penangkapan ini dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram setelah melalui proses penyelidikan yang intens. S diduga kuat telah menggadaikan sebuah mobil Kijang Innova hitam bernopol DR 1228 AV kepada korban, Awan Hariadi umur (43) tahun, warga Desa suranadi, Kabupaten Lombok Barat, senilai Rp 90 juta.

Yang membuat kasus ini mencuat, yakni fakta bahwa mobil tersebut ternyata sudah lebih dulu dijaminkan ke pihak pembiayaan PT BFI Finance oleh terduga pelaku dan dalam kondisi menunggak. Korban baru menyadari hal tersebut ketika mobil yang digunakan oleh orang tuanya tiba-tiba ditarik oleh pihak finance pada 13 Desember 2023 lalu,”papar Regi.

Masih kata Regi, “Korban menerima gadai karena saat itu mobil dilengkapi dengan BPKB dan STNK asli. Namun setelah ditarik oleh finance, baru diketahui BPKB itu sudah dijaminkan sebelumnya,”ungkap salah satu anggota Resmob yang enggan disebutkan namanya.

Modus operandi terduga pelaku, yakni dengan menunjukkan dokumen kendaraan yang tampak sah agar korban percaya. Korban yang merasa tertipu. Polisi mengamankan satu lembar kuitansi transaksi gadai sebagai barang bukti.

 

 

Lebih lanjut, Regi menerangkan pihak kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan pelaku dalam kemungkinan kasus serupa lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,”ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi gadai kendaraan, terutama terkait keabsahan dan status hukum dokumen BPKB. Kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan jika mengalami hal serupa.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,”tegas perwira dilingkungan Polresta Mataram.

 

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *