Lombok Timur Genjot PAD: Perda Nomor 6 Tahun 2023 Jadi Kunci Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah

Lombok Timur Genjot PAD: Perda Nomor 6 Tahun 2023 Jadi Kunci Peningkatan Pajak dan Retribusi Daerah

LCN – Lombok Timur – NTB, Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, secara tegas menekankan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 sebagai pondasi hukum utama dalam optimalisasi penarikan pajak dan retribusi daerah. Penekanan ini disampaikan saat membuka Sosialisasi Perda tersebut, sekaligus menandai langkah integrasi aplikasi SIPDAH, Siskeudes yang akan diterapkan mulai tahun 2025, Rabu (04/06/2025).

Perda Nomor 6 Tahun 2023 digadang-gadang menjadi angin segar bagi upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Timur. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Edwin Hadiwijaya menyoroti esensi Perda ini sebagai regulasi yang akan memberikan kepastian hukum dan transparansi dalam mekanisme penarikan pajak dan retribusi.

“Pemahaman yang menyeluruh dan implementasi yang tepat dari Perda ini sangat krusial. Ini bukan hanya soal menarik uang dari masyarakat, tetapi bagaimana penarikan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel,”tegasnya.

Lebih lanjut, Wakil Bupati juga menyoroti aspek integrasi aplikasi SIPDAH (Sistem Informasi Pendapatan Daerah) dengan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang dijadwalkan efektif pada tahun 2025. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan dan pendapatan. “Dengan integrasi ini, kita berharap dapat meminimalisir kebocoran, meningkatkan akurasi data, dan pada akhirnya memaksimalkan potensi PAD kita, “tambahnya.

 

 

Meskipun disambut dengan optimisme, implementasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentu bukan tanpa tantangan. Sosialisasi yang digelar pada Rabu (04/06) ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pihak terkait, baik perangkat daerah maupun masyarakat, memahami substansi dan implikasi dari Perda ini. Beberapa pihak mungkin masih perlu waktu untuk beradaptasi dengan regulasi baru, terutama terkait jenis objek pajak dan retribusi yang mungkin mengalami perubahan atau penyesuaian.

Disisi lain, harapan besar diletakkan pada Perda ini untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Dengan peningkatan PAD yang signifikan, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas untuk membiayai program-program pembangunan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur, layanan kesehatan dan pendidikan.

Diskusi selama sosialisasi diharapkan dapat menjadi wadah untuk mengidentifikasi potensi kendala di lapangan dan merumuskan solusi strategis guna memastikan implementasi Perda berjalan lancar dan optimal. Keberhasilan Perda Nomor 6 Tahun 2023 ini akan sangat bergantung pada kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah, Desa dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Lombok Timur,”tandasnya.

 

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *