LCN – Mataram, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di Bumi Gora. Dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025, mereka berhasil membongkar 32 kasus dengan meringkus 45 tersangka yang terdiri dari 37 pria dan 8 wanita. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradan Elhaj, didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Moh. Kholid, pada konferensi pers hari ini, Rabu (16/07/2025).
Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman, menyampaikan Penangkapan ini bukan main-main. Barang bukti yang disita pun tak sedikit: 805,18 gram sabu, 31,6 kilogram ganja dan 300 butir ekstasi. Angka ini menunjukkan betapa masifnya peredaran barang haram tersebut diwilayah NTB.
Perlawanan Tak Kenal Lelah: Kilas Balik Tujuh Bulan
Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejak Januari hingga Juli 2025, total 86 kasus telah diungkap dengan 135 tersangka diamankan (120 pria dan 15 wanita). Barang bukti yang berhasil disita secara kumulatif selama tujuh bulan ini jauh lebih fantastis: 9,4 kilogram sabu, 32 kilogram ganja, 320 butir ekstasi, dan 62 butir mefedron,”paparnya.
Para gembong narkoba ini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman tak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 hingga 20 tahun. Ini adalah pesan tegas dari Polda NTB, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di NTB!
Deretan Kasus Menonjol, Modus Licik, Penangkapan Dramatis, Dalam periode tiga bulan terakhir, beberapa kasus menonjol berhasil diungkap, menunjukkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku,”ungkap Roman.
Masih Kata, Kombes Pol. Roman Tersangka MR, seorang sopir rongsokan, ditangkap di Lombok Timur saat mengambil paket ganja 2 kg dan sabu 4,78 gram. Ia dijanjikan upah Rp 200 ribu per pengiriman oleh DPO berinisial MA. Modus serupa juga menimpa PHW, buruh harian lepas, yang diamankan dengan 1 kg ganja di Lombok Timur. PHW, yang sudah tiga kali mengambil paket, dijanjikan upah Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu oleh DPO berinisial O.
Penangkapan dramatis terjadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) pada 29 Mei. Tersangka N dan I diringkus dengan barang bukti 75,889 gram sabu. Tersangka N nekat membawa sabu dari Pekanbaru dengan modus “diroket” atau disimpan melalui dubur atas perintah I, untuk diedarkan di Lombok Timur,”jelasnya.
Pengiriman ke Bima: Pada 10 Juni, tersangka SH dan NS diciduk di Mataram dengan 267,859 gram sabu. Sabu ini diakui milik DPO berinisial S dan akan dikirim ke Bima melalui jalur travel. SH dijanjikan 10 gram sabu dan uang Rp 5 juta, yang akan dibagi dengan NS.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Roman mengungkapkan, Sabu dan Ekstasi dalam Satu Jaringan: Ditresnarkoba juga berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan ekstasi yang melibatkan tersangka KAA, NNY, U dan EJ. KAA membeli barang dari DPO berinisial A, sementara NNY bertindak sebagai pencatat keuangan dan tempat penyimpanan. U berperan sebagai kurir dengan upah hingga Rp 1 juta, dan EJ sebagai penjual yang menyetorkan hasil penjualan ke NNY,”ujarnya.
Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan peredaran narkotika. Ini adalah komitmen nyata demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat Nusa Tenggara Barat,”tandasnya.
(Orik / LCN)