LCN – Lombok Barat – NTB, Dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari praktik-praktik yang meresahkan masyarakat, Komando Distrik Militer (Kodim) 1606/Mataram bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat (Lobar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melaksanakan razia gabungan terhadap tempat hiburan malam ilegal, Minggu (20/07/2025).
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Perwira Operasional (Pasiops) Kodim 1606/Mataram, Mayor Inf Mujiono, berama Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Lobar, dengan menyasar sebuah lokasi di Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Lobar yang diduga menjadi tempat karaoke tak berizin dan pusat peredaran Minuman Keras (Miras).
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 7 unit sound system serta sejumlah botol miras berbagai merek yang kemudian disita untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
Mayor Inf Mujiono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk respons terhadap laporan keluhan dari warga sekitar. “TNI hadir untuk menjamin rasa aman masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen kami bersama Pemda untuk menindak tegas aktivitas hiburan malam yang tak berizin, serta mencegah potensi gangguan sosial dan moral masyarakat terutama remaja, “ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lobar, Wirye Kurniawan, S.E., menyatakan bahwa keberadaan tempat hiburan liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. “Kami akan terus melakukan operasi berkelanjutan. Tak ada ruang toleransi bagi pelanggaran Perda, “tegasnya.
Kegiatan penertiban berjalan aman dan tertib, serta mendapatkan dukungan dari perangkat Desa dan tokoh masyarakat. Penertiban ini diharapkan menjadi pesan kuat bagi pelaku usaha hiburan agar tunduk terhadap aturan hukum dan norma yang berlaku,”tandasnya.
(Orik / LCN)