LCN – Lombok Utara, – Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan kasus meninggalnya saudari MVPN yang terjadi di Dusun Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Rabu 27 agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, menjelaskan sejumlah langkah telah dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim. Salah satunya dengan melakukan uji DNA terhadap barang bukti dan alat bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil uji DNA pertama yang dikirim ke Laboratorium Forensik, diketahui bahwa sampel darah yang ditemukan di sekitar TKP identik dengan saudara RA. Sementara itu, untuk uji DNA lanjutan yang kembali dikirim, pihak kepolisian hingga kini masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik,” jelas Punguan Rabu (16/09/2025).
“Selain uji laboratorium forensik, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lain guna membuat terang peristiwa pidana ini, ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, saudara RA juga telah menjalani pemeriksaan resmi dan memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialami dirinya maupun korban MVPN.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menyampaikan setiap perkembangan penyidikan kasus ini kepada publik. “Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga peristiwa ini dapat terungkap dan pelaku kejahatan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya , “pungkasnya.
(Orik / LCN)