LCN – Lombok Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara Polda NTB, mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Sepanjang Januari hingga September 2025, sebanyak 34 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, Kamis (25/09/2025).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., dalam kegiatan press release hasil pengungkapan kasus, Kamis (25/9/2025).
“Dari 34 kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 46 orang, terdiri dari 45 laki-laki dan 1 perempuan,”jelas AKP I Nyoman Diana.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka diantaranya:
Narkotika jenis sabu seberat 155,67 gram
Ganja seberat 2,84 gram
Ekstasi sebanyak 6 butir
Kokain seberat 1,17 gram
Jamur mushroom seberat 291,67 gram
Terhadap para tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114, 112, 111, dan/atau 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.
Lebih lanjut, AKP I Nyoman Diana menerangkan bahwa dari total 34 kasus, 22 kasus telah P-21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, 4 kasus diselesaikan melalui restorative justice, 3 kasus dihentikan penyelidikannya, serta 5 kasus masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lombok Utara dalam memberantas narkotika.“Kami berharap Lombok Utara dapat terbebas dari peredaran gelap narkoba, sehingga terwujud kabupaten yang aman, maju, religius dan berbudaya,”pungkasnya.
(Orik / LCN)