LCN – Mataram, – Jaringan peredaran Narkotika di Kota Mataram kembali digulung Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, Namun pengungkapan kali ini jauh lebih menggemparkan karena melibatkan hubungan darah dan drama residivisme yang singkat.
Minggu dini hari (05/10/2025), sekitar pukul 01.30 WITA, petugas melakukan penggerebekan disebuah area perumahan di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara. Disana, polisi mengamankan dua terduga pelaku: YES umur (29) tahun, seorang wanita, dan PP laki – laki umur (19), yang tak lain,.yakni keponakan kandungnya sendiri.
”Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan fakta yang membuat kasus ini menarik perhatian. ”Dua terduga, laki-laki dan perempuan, kami amankan. Mereka ini ternyata berstatus bibik dan ponakan, dan parahnya, terduga pelaku YES, yakni residivis kasus Narkoba yang baru satu bulan keluar dari lapas,”ungkap AKP Gusti Ngurah.
Kedua terduga pelaku diamankan dikamar rumah masing-masing, yang kebetulan berada dalam satu halaman di Karang Bagu. Pengungkapan ini menunjukkan betapa cepatnya YES kembali terjerumus dan bahkan melibatkan anggota keluarga terdekat.
”Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana Narkoba, antara lain:
Sabu seberat 3,51 gram.
Alat konsumsi Narkotika.
Alat komunikasi. Sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang haram tersebut,”papar I Gusti.
Kedua bibik dan ponakan ini kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di Mapolresta Mataram. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
”Kami berkomitmen keras menekan peredaran Narkoba, apalagi yang melibatkan jaringan keluarga dan residivis yang tidak kapok. Proses hukum akan kami lanjutkan secara intensif,”tandasnya.
(Orik / LCN)