LCN – Lombok Tengah – NTB, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi anak binaan dengan tema “Bahaya dan Konsekuensi Tindak Pidana bagi Anak”, bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Yustisia, Jumat (24/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala LPKA Lombok Tengah, Hidayat, didampingi oleh seluruh pejabat struktural. Dalam sambutannya, Hidayat menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara LPKA Lombok Tengah dengan LBH Dharma Yustisia sebagai upaya pembinaan hukum bagi anak binaan.
“Melalui kegiatan penyuluhan seperti ini, kami berharap anak-anak binaan dapat memahami konsekuensi dari setiap tindakan yang melanggar hukum dan mampu memperbaiki diri agar tidak mengulangi kesalahan dimasa depan,”ujar Hidayat.
Hadir sebagai narasumber, Ketua LBH Dharma Yustisia, Lalu Rusmat, yang menyampaikan materi mengenai bentuk-bentuk tindak pidana, dampak hukum yang ditimbulkan, serta pentingnya kesadaran hukum sejak dini bagi anak.
Dikonfirmasi oleh tim humas, Kasi Registrasi dan Klasifikasi LPKA Lombok Tengah, Ahmad Saepandi, menyampaikan ucapan terima kasih kepada LBH Dharma Yustisia atas partisipasinya dalam kegiatan ini.
“Kami sangat berterima kasih kepada LBH Dharma Yustisia. Semoga apa yang disampaikan dapat menjadi pengetahuan baru bagi anak binaan, sehingga mereka tidak lagi melakukan pengulangan tindak pidana,”ujar Ahmad.
Kegiatan penyuluhan ini berlangsung dengan interaktif dan penuh antusias dari para anak binaan. Diharapkan melalui kegiatan ini, mereka dapat lebih memahami pentingnya taat hukum dan berperilaku positif dimasyarakat setelah kembali ke lingkungan sosialnya,”tandasnya.
(Orik / LCN)






