Home / Berita TNI / Subdenpom IV/2-1 Magelang Gelar Sosialisasi Larangan Strobo dan Sirine di Kodim 0707/Wonosobo

Subdenpom IV/2-1 Magelang Gelar Sosialisasi Larangan Strobo dan Sirine di Kodim 0707/Wonosobo

LCN – Wonosobo – Subdenpom IV/2-1 Magelang menggelar Kegiatan Sosialisasi dan Penertiban Penggunaan Strobo dan Sirine di Kodim 0707/Wonosobo dan Minvetcad IV-12/Wonosobo, Rabu (29/10/2025).

Dipimpin langsung oleh Komandan Subdenpom, Kapten Cpm Wawan Adji P, kegiatan ini bertujuan memperkuat disiplin prajurit TNI terkait larangan penggunaan lampu strobo dan sirine pada kendaraan dinas, sesuai Peraturan Panglima TNI dan Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Rombongan Subdenpom disambut hangat oleh Kasdim 0707/Wonosobo, Mayor Arh Siswoto N, di Makodim Wonosobo. Dalam sambutannya, Kapten Wawan Adji menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. “Strobo dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan berhak prioritas seperti ambulan, pemadam kebakaran, jenazah.

Prajurit harus jadi teladan, bukan malah menyalahgunakan fasilitas,” ujarnya dengan tegas. Kegiatan ini mencakup penyuluhan, pemeriksaan kendaraan dinas, dan penghapusan perangkat strobo-sirine yang tidak sesuai aturan.

Mayor Siswoto mengapresiasi inisiatif Subdenpom. “Sosialisasi ini sangat penting untuk menjaga marwah TNI dan mendukung citra positif di masyarakat,”katanya. Di Minvetcad IV-12/Wonosobo, tim juga memeriksa kendaraan dinas dan memberikan edukasi intensif kepada personel.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin POM TNI AD untuk memastikan disiplin dan mencegah penyalahgunaan fasilitas dinas yang dapat merugikan masyarakat. “Kami ingin prajurit TNI di Wonosobo menjadi contoh kepatuhan hukum,”tambah Kapten Wawan.

Kegiatan berlangsung tertib dengan antusiasme tinggi dari personel Kodim dan Minvetcad. Langkah ini diharapkan memperkuat integritas TNI dimata masyarakat,”tandasnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *