Home / Hukrim / 11 Pengedar Narkoba Diringkus Bertubi-tubi, Polisi Sita Hampir 28 Gram Sabu

11 Pengedar Narkoba Diringkus Bertubi-tubi, Polisi Sita Hampir 28 Gram Sabu

LCN – Mataram, – Operasi senyap Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, sukses besar! Dalam satu malam yang mencekam, Jumat (14/11/2025), polisi berhasil membongkar dan menggulung jaringan peredaran sabu yang beroperasi secara berantai di Mataram dan sekitarnya.

Sebanyak 11 terduga pelaku berhasil diamankan, bersama dengan barang bukti, 27,94 gram sabu siap edar.
​Pengungkapan dramatis ini menegaskan komitmen Polresta Mataram Polda NTB, untuk memberantas Narkotika hingga ke akar-akarnya.

“​Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergerakan mencurigakan diwilayah Desa Mekarsari, Gunungsari. Tepat pukul 22.30 Wita, tim Opsnal mencegat MK (32) dipinggir jalan.

​”Dari MK inilah awal rangkaian pengungkapan dilakukan. Ia memberikan petunjuk terkait terduga lainnya,” ungkap I Gusti.

​Pengakuan MK lantas memicu serangkaian penangkapan berturut-turut yang menunjukkan struktur jaringan yang terorganisir.

​Tak berhenti pada MK, tim langsung menyasar kos-kosan di Gebang Baru Cakranegara dan mengamankan RD, S, dan DZ. Disinilah mata rantai pengungkapan melebar.

​S menunjuk kakaknya, N (48), sebagai tempat penitipan sisa barang. Petugas bergerak cepat ke Karang Bagu, wilayah yang dikenal rawan dan menemukan “gudang” Narkoba.

​Di dalam rumah N, polisi menemukan lima orang sekaligus: N, HAM, H, ARY, dan HAN. Semuanya langsung diamankan karena diduga kuat terlibat dalam jaringan yang sama,”papar I Gusti.

​”N yang merupakan kakak S diduga sebagai penyimpan barang titipan. Saat ditemukan, ia sedang bersama beberapa rekannya,”jelasnya.

Lebih lanjut, I Gusti mengungkapkan​pengembangan terus berjalan. Setelah mengamankan pembeli berinisial NIK, penyidik akhirnya menyentuh level tertinggi: penyuplai utama.”Setelah interogasi mendalam, terungkap bahwa M (36), yakni tempat MK mengambil barang yang dijual. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan M,”tegasnya.

​Kini, kesebelas terduga pelaku mulai dari pengecer, penyimpan, hingga penyuplai, sedang diinterogasi intensif untuk memetakan peran masing-masing. Mereka dijerat Pasal berat Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara bertahun-tahun,”ujarnya.

 

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *