LCN – Mataram, – NTB, Tak jera meski pernah berurusan dengan hukum, SR (36), seorang residivis asal Lombok Tengah, kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Laki – laki tersebut diamankan Tim Puma Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, jambret yang kerap meresahkan masyarakat.
Menariknya, saat diamankan, SR secara terbuka mengakui telah melakukan aksi jambret disedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) disejumlah wilayah selama beberapa bulan terakhir. Ia juga mengaku beraksi seorang diri (single fighter).
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., membenarkan penangkapan terhadap residivis tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Puma Jatanras.
“Penangkapan terduga berawal dari dua laporan polisi terkait peristiwa jambret yang terjadi pada tanggal 21 dan 23 Januari 2025 di wilayah Babakan dan kawasan Terminal Bertais, Kecamatan Sandubaya,”jelas AKBP Catur, Senin (02/02/2026).
Dari laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dengan memeriksa keterangan para korban serta menelusuri rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.
“Setelah teridentifikasi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terduga diwilayah Lombok Tengah,”ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam menjalankan aksinya, diantaranya tas ransel, sepeda motor, helm, topi, jaket, masker, serta senjata tajam yang kerap dibawa pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, SR mengaku sengaja menyasar kawasan pusat perbelanjaan grosir. Ia mengincar para calon pembeli yang datang dari berbagai daerah di Lombok dan biasanya membawa uang dalam jumlah besar. Dengan berpura-pura mengikuti korban, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menjambret tas berisi uang.
“Hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan pribadinya,”tambah AKBP Catur.
Meski pelaku mengaku telah beraksi di 11 TKP, hingga saat ini baru dua TKP yang memiliki laporan resmi. Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap seluruh rangkaian kejahatan yang dilakukan SR.
“Terduga kami jerat dengan Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tegasnya.
Polda NTB mengimbau masyarakat agar selalu waspada, khususnya saat membawa barang berharga ditempat umum, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban, mengetahui adanya tindak kriminal,”ujarnya.
(Orik / 002)






