LCN – Mataram, – Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat secara resmi membuka layanan pengaduan bagi masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh wartawan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi profesi tersebut dalam memperkuat penegakan etika jurnalistik sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas praktik pers didaerah. Melalui mekanisme pengaduan yang terbuka, DKP PWI NTB berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal profesionalisme wartawan.
Ketua DKP PWI NTB, Abdus Syukur, SH., MH., mengatakan bahwa layanan pengaduan ini merupakan instrumen penting dalam menjaga marwah profesi kewartawanan, sekaligus memastikan setiap insan pers bekerja sesuai dengan standar etika yang telah ditetapkan.
Menurutnya, masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran kode etik oleh wartawan dapat menyampaikan laporan secara tertulis melalui surat elektronik (email) ke alamat dkppwintb2025@gmail.com.
“Pengaduan diharapkan disampaikan secara jelas dan sistematis, dengan memuat kronologis peristiwa serta dilengkapi bukti-bukti pendukung yang relevan. Hal ini penting agar DKP dapat melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan sesuai mekanisme organisasi,”ujar Abdus Syukur.
Ia menegaskan bahwa DKP PWI NTB akan memproses setiap pengaduan secara objektif, profesional, dan berpegang pada prinsip keadilan. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah secara cermat sebelum diputuskan langkah penanganannya sesuai dengan aturan organisasi dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Lebih jauh, keberadaan layanan pengaduan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan publik terhadap praktik jurnalistik. Partisipasi masyarakat dinilai penting agar aktivitas pers tetap berada pada koridor etika, akurasi, serta tanggung jawab sosial.
Sebagai organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia memiliki perangkat etik yang berfungsi menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya. Dalam struktur organisasi, Dewan Kehormatan memiliki mandat untuk menilai, memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota.
Karena itu, keterbukaan DKP PWI NTB dalam menerima pengaduan publik diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers, sekaligus mendorong lahirnya praktik jurnalistik yang lebih bertanggung jawab, independen dan berintegritas.
“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga kehormatan profesi kewartawanan. Untuk itu kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada publik yang ikut mengawal etika jurnalistik,”tutup Abdus Syukur.
(Orik / 002)








