Home / Hukrim / Apes! Residivis “Petik” Motor Saat Warga Tarawih, Langsung Diciduk Tim Resmob Polresta Mataram

Apes! Residivis “Petik” Motor Saat Warga Tarawih, Langsung Diciduk Tim Resmob Polresta Mataram

LCN – Mataram, – Kesucian bulan Ramadan ternoda oleh aksi kriminalitas diwilayah Babakan, Sandubaya. Seorang warga harus kehilangan sepeda motornya tepat saat ia sedang bersujud melaksanakan ibadah salat tarawih. Namun, pelarian sang maling tak berlangsung lama.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Made Dharma YP, mengungkapkan Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram bergerak secepat kilat. Hanya dalam hitungan hari setelah aksi tersebut, tiga pria yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan ini berhasil diringkus dipersembunyian mereka diwilayah Seganteng, Cakranegara, Kamis dini hari (13/03/2026).


​Lebih lanjut, Kasat juga menerangkan Kejadian berawal pada malam 19 Maret 2026. Korban yang merasa aman memarkir motor dengan kunci stang didepan rumah, berangkat ke masjid terdekat. Alangkah terkejutnya korban saat kembali pukul 20.00 Wita; halaman rumahnya sudah kosong melompong.

​MAsih kata, I Made Dharma pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dilapangan yang membedah setiap detik rekaman CCTV disekitar lokasi.
​”Kami mengidentifikasi tiga orang. Dua pelaku utama berinisial SH dan MS, serta satu penadah berinisial BA. Salah satu dari mereka, SH, ternyata adalah pemain lama alias residivis yang tidak kapok masuk penjara,” tegas I Made Dharma.

​Meski sempat mencoba menghilangkan jejak, kepiawaian Tim Resmob dalam mengolah TKP membuat para terduga pelaku tak berkutik saat disergap tanpa perlawanan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan sepeda motor korban sebagai barang bukti utama.

​Kini, momen lebaran para pelaku terancam dihabiskan dibalik jeruji besi. Mereka dijerat dengan Pasal 477 (Pencurian) dan Pasal 591 (Penadahan) Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,”tutupnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *