Home / Hukrim / Polresta Musnahkan Sabu 7,72 Gram di Depan Mata Tersangka!

Polresta Musnahkan Sabu 7,72 Gram di Depan Mata Tersangka!

LCN – Mataram, – Polresta Mataram Polda NTB, benar-benar sedang “gas pol”. Setelah pagi harinya sibuk memfasilitasi ratusan pemudik, siang harinya Satresnarkoba Polresta Mataram langsung “memasung” peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 7,72 gram, Senin (16/03/2026).

Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan pernyataan perang terbuka terhadap para perusak generasi diIbu Kota NTB.

Diruang Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, suasana mendadak tegang saat AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., memimpin langsung penghancuran kristal haram golongan I tersebut. Menariknya, tersangka berinisial SH dipaksa menyaksikan langsung detik-detik “aset haramnya” itu dilarutkan hingga sirna tak bersisa.

Langkah ini menjadi pukulan telak sekaligus pesan horor bagi para pengedar lain. Di Mataram, barang haram Anda hanya akan berakhir dilubang pembuangan.

​Polresta Mataram Polda NTB, tidak main-main soal integritas. Prosesi ini dikepung oleh mata-mata dari instansi berwenang, mulai dari, BNN Kota Mataram, Dinas Kesehatan (Uji Keaslian)
​Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri (Legalitas Hukum), ​Siwas, Sikum, Sipropam (Pengawas Internal Polri)

​”Pemusnahan ini adalah amanat konstitusi. Kami tutup rapat pintu penyalahgunaan barang bukti. Semuanya transparan, semuanya tuntas!” tegas I Gusti  dengan nada bicara yang menggelegar.

​Dihari yang sama saat polisi memberikan kebahagiaan (mudik gratis), mereka juga memberikan ketegasan (pemusnahan narkoba).

​Menyoroti kehadiran tersangka yang menyaksikan pemusnahan memberikan efek jera yang lebih kuat bagi pembaca.
​Menekankan keterlibatan fungsi pengawas (Propam) menunjukkan bahwa Polresta Mataram sedang dalam performa terbaiknya dalam hal transparansi,”tandasnya.

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *