Home / Daerah / Total 1.212 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi & Idul Fitri 1447 H, 6 Orang Langsung Bebas

Total 1.212 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi & Idul Fitri 1447 H, 6 Orang Langsung Bebas

LCN – Lombok Barat – NTB, Total sebanyak 1.212 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Lombok Barat resmi menerima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 6 (enam) orang diantaranya langsung bebas (RK II) dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di rumah.

Adapun rinciannya, sebanyak 63 orang narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Nyepi. Sedangkan 1.149 orang narapidana beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri.

Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat, Agung Krisna usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, Sabtu (21/03/2026).

“Astungkare, 6 orang warga binaan yang Muslim di Lapas Lobar langsung bebas (RK-II) hari ini, sedangkan untuk yang beragama Hindu semuanya mendapatkan (RK-I) pengurangan sebagian dan masih tetap menjalani sisa pidananya,”terang Agung Krisna.

Pemberian remisi, kata Agung Krisna merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan. “Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, “tambahnya saat menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

Ia juga menegaskan bahwa remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan bagian dari perjalanan untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

“Proses perbaikan diri tidak berhenti sampai disini. Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus menjaga perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan dimasa lalu, “tambahnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Remisi yang diberikan hari ini adalah bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara sungguh-sungguh,”kata Fadli.

Ia merinci besaran remisi yang diberikan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga dua bulan.

Fadli juga menegaskan bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan serta asesmen risiko oleh asesor. “Remisi diberikan secara objektif kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini menjadi bukti bahwa setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah,”tegasnya.

Momentum Idul Fitri ini diharapkan menjadi titik balik bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, menjadikan masa pembinaan sebagai sarana introspeksi, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab saat kembali ke masyarakat,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *