LCN – Lombok Utara – Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara Polda NTB, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus penjualan emas palsu yang terjadi diwilayah Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang perempuan yang diduga sebagai pelaku, yakni S (46), M (56), dan MA (45), yang seluruhnya berasal dari wilayah Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana penipuan dengan modus menjual emas palsu kepada korban di wilayah Bayan,”ungkap IPTU I Komang Wilandra.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah membeli cincin emas dari seseorang yang tidak dikenal pada Selasa (21/04/2026). Saat itu, korban melalui istrinya membeli cincin tersebut seharga Rp2.850.000, lengkap dengan nota yang diduga asli.
Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, cincin tersebut diketahui merupakan emas palsu. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali datang ke toko korban untuk menjual emas dengan modus serupa. Menyadari hal tersebut, korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat terkait penipuan emas tersebut, tim puma Polres Lombok Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku lainnya diwilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat, dengan bantuan Unit Reskrim Polsek Narmada dan Bhabinkamtibmas setempat,”jelasnya.
Dari tangan para pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah cincin emas palsu, nota pembelian palsu dari toko emas, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.
Dalam pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penipuan dengan cara menjual emas palsu disertai nota untuk meyakinkan korban.
Kasat Reskrim menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas, serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian, “tegasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 492 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp.500 juta rupiah.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”tutupnya.
(Orik / 002)








