Home / Hukrim / Satresnarkoba Polresta Mataram Libas Jaringan Narkoba di 3 Lokasi, Dua ‘Srikandi’ Residivis Kembali Diciduk

Satresnarkoba Polresta Mataram Libas Jaringan Narkoba di 3 Lokasi, Dua ‘Srikandi’ Residivis Kembali Diciduk

LCN – Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, kembali bertalu kencang. Dalam sebuah operasi kilat yang berlangsung Sabtu malam (09/05/2026), Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengobrak-abrik jaringan pengedar ditiga lokasi berbeda dalam satu waktu.

Drama penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Remanto, SH, ini berujung pada penangkapan empat orang terduga pelaku. Menariknya, tiga diantaranya, yakni perempuan, dimana dua diantaranya merupakan pemain lama alias residivis yang seolah tak kapok mencicipi dinginnya jeruji besi.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Remanto, SH., menyampaikan Operasi dimulai tepat pukul 19.00 WITA, bergerak berdasarkan hasil penyelidikan intelijen yang presisi. Tim menyergap seorang wanita berinisial HL (32) dipinggir jalan Lingkungan Kecincang, Cakranegara. Penangkapan ini menjadi pembuka kotak pandora jaringan tersebut.

Tak berselang lama, Tim bergeser ke sebuah rumah di Kelurahan Selagalas. Disana juga Tim mengamankan MOU (34) dan seorang laki – laki berinisial DTS (32). Masih diwilayah Selagalas, Tim melakukan pengembangan pamungkas dan menciduk wanita berinisial MYU (32).

Kasat Narkoba, juga mengungkapkan fakta mencengangkan dua dari tiga wanita yang ditangkap, yakni HL dan MOU, yaitu residivis kasus serupa.

“Dua perempuan diantaranya merupakan residivis. Dari ketiga TKP, kami menyita barang bukti sabu seberat 6,83 gram, alat konsumsi, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi, “tegas Remanto.

Meski sempat mencoba bermain kucing-kucingan dengan aparat, ruang gerak mereka kini resmi tertutup. Para terduga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang – – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta aturan terbaru dalam Undang -Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Jika terbukti bersalah, “Srikandi” narkoba dan rekan laki – lakinya ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi pesan keras bagi para pelaku diluar sana, Polresta Mataram Polda NTB, tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi peredaran racun putih di Kota Seribu Masjid. Saat ini, seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan “maraton” di Mapolresta Mataram untuk mengungkap siapa bandar besar dibalik layar,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *