Home / Hukrim / Hanya Hitungan Hari, Resmob Polresta Mataram Ringkus Pencuri Motor di Ampenan yang Sempat Gadai Barang Bukti

Hanya Hitungan Hari, Resmob Polresta Mataram Ringkus Pencuri Motor di Ampenan yang Sempat Gadai Barang Bukti

LCN – Mataram, – Komitmen Polresta Mataram dalam memberantas tindak kriminalitas diwilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menggulung seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Ampenan, Rabu dini hari (13/05/2026).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. mengungkapkqn Terduga pelaku berinisial T (25), warga Kelurahan Dayan Peken, tidak berkutik saat petugas menjemputnya dikediamannya. Penangkapan ini merupakan klimaks dari penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan terakhir.

Kronologi: Incar Motor Terkunci Stang di Siang Bolong. Aksi nekat T bermula pada 1 Mei 2026. Memanfaatkan situasi Lingkungan Otak Desa yang lengang ditengah hari bolong, pelaku menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir dihalaman rumah. Meski kendaraan dalam kondisi terkunci stang, pelaku tetap berhasil membawa kabur motor tersebut tanpa jejak yang terlihat saat itu.

“Korban baru menyadari kendaraannya hilang sekitar pukul 12.00 WITA dan langsung melaporkannya ke Mapolresta,”ungkap I Made Dharma.

Lebih lanjut, I Made Dharma menerangkan, Hasil pengembangan petugas mengungkap fakta menarik. Demi menghilangkan jejak sekaligus mendapatkan uang cepat, pelaku diketahui sempat melarikan dan menggadaikan motor curian tersebut ke wilayah Lombok Tengah.

Namun, pelarian barang bukti tersebut tercium oleh ketajaman intelijen Tim Resmob. Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran lintas kabupaten hingga akhirnya berhasil mengamankan kembali unit sepeda motor milik korban untuk dijadikan barang bukti dipengadilan,”papar Dharma.

Kini, T harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

“Terduga pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami apakah pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian dilokasi-lokasi lainnya,”tegas I Made Dharma.

Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan diwilayah Mataram kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *