Home / Hukrim / Lagi-Lagi Residivis! Satresnarkoba Polres Lotim Ringkus Pengedar Sabu di Sakra, Barang Bukti Diselipkan di Celana

Lagi-Lagi Residivis! Satresnarkoba Polres Lotim Ringkus Pengedar Sabu di Sakra, Barang Bukti Diselipkan di Celana

LCN – Lombok Timur, – Komitmen Polres Lombok Timur Polda NTB, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim berhasil membekuk seorang pria berinisial MIZ, warga Dayen Peken Dalam, Desa Sakra, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu lintas wilayah di Kecamatan Sakra, Rabu (13/05/2026) malam.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPDA Rizal Hidayat ini berlangsung dramatis di kediaman pelaku. MIZ yang diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa, tak berkutik saat petugas mengepung rumahnya sekitar pukul 19.50 WITA.

Dalam penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti kristal bening diduga sabu seberat 3,35 gram bruto. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyelipkan satu plastik klip berisi sabu dan tiga poket kecil lainnya dibalik celana yang ia kenakan.

Tak berhenti disitu, petugas menyisir setiap sudut rumah pelaku. Dilorong menuju kamar mandi, Tim Opsnal menemukan sebuah tas merah yang berisi “peralatan tempur” narkoba, mulai dari timbangan digital, alat hisap (bong), sekop sabu, hingga plastik klip kosong yang siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, melalui Kanit II, IPDA Rizal Hidayat, mengonfirmasi MIZ, yakni pemain lama yang kembali beraksi.

“Terduga merupakan residivis dan diduga kuat menjadi pemasok diwilayah Sakra. Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk memburu jaringan diatasnya,”tegas Rizal.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 217.000 dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Atas perbuatannya, MIZ kini terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal dalam KUHP Baru (Undang – Undang No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara yang dipastikan bakal lebih berat mengingat statusnya sebagai residivis.

Saat ini, MIZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku narkoba diwilayah Lotim bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang gerak bagi para perusak generasi bangsa,”ujarnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *