Home / Hukrim / Drama Penangkapan Ganja 653 Gram di Lingsar: Nyanyian WAP Seret Rekannya di Ampenan ke Jeruji Besi!

Drama Penangkapan Ganja 653 Gram di Lingsar: Nyanyian WAP Seret Rekannya di Ampenan ke Jeruji Besi!

LCN – Mataram, – Genderang perang terhadap narkotika yang ditabuh Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, kembali memakan korban. Kali ini, sebuah operasi kilat yang bergerak dari wilayah perbukitan Lingsar hingga pesisir Ampenan berhasil menggulung jaringan pengedar ganja dengan barang bukti yang cukup fantastis: 653,4 gram ganja siap edar.

Aksi penggerebekan yang berlangsung, Kamis siang (14/05/2026) ini tidak hanya mengandalkan otot, tapi juga kecerdikan tim Opsnal dalam melakukan pengembangan dilapangan.

Keberhasilan ini bermula dari keberanian warga Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, yang mencium aroma mencurigakan disalah satu rumah. Lokasi yang seharusnya menjadi tempat tinggal yang tenang, justru diduga kuat berubah fungsi menjadi “apotek” barang haram.

Tanpa membuang waktu, tim di bawah komando Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., langsung mengepung lokasi dan mengamankan pria berinisial WAP (35).

WAP tak berkutik saat petugas menemukan bukti keterlibatannya. Seolah tahu tak ada jalan keluar, ia akhirnya “bernyanyi” dan mengungkap asal-muasal barang tersebut. Nama RS (39), warga Ampenan, muncul sebagai pemasok utama.

“Petugas bergerak cepat melakukan pengejaran ke wilayah Mataram Barat. Hasilnya, RS berhasil kami ringkus saat sedang berada disebuah kedai dikawasan Ampenan tanpa perlawanan berarti,”tegas AKP Remanto.

Tak puas hanya menangkap pelaku, petugas menyisir tiga lokasi berbeda untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tercecer. Hasilnya mengejutkan, total 653,4 gram ganja beserta peralatan pendukung peredaran lainnya berhasil disita sebagai barang bukti kunci.

Kini, WAP dan RS harus mengubur mimpi mereka dibalik jeruji besi Mapolresta Mataram. Mereka terancam menghabiskan waktu hingga 12 tahun dipenjara sesuai dengan Pasal 114 Undang – Undang Narkotika yang kini diselaraskan dengan aturan pidana terbaru, Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2026,”tandasnya.

 

(Orik / 002)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *