LCN – Lombok Timur, – NTB, Sebuah komitmen besar untuk menyudahi konflik agraria yang menahun ditegaskan oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin.
Dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi NTB yang digelar di Rupatama 1 Kantor Bupati, ia menyatakan pasang badan agar seluruh persoalan tanah adat diwilayahnya bisa “clear” tanpa sisa.
“Harus selesai apa-apa ini diera saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,”ujar Bupati Haerul dengan nada emosional namun penuh penegasan. Membongkar Sengkarut Lahan di Sembalun dan Sambelia
Kabupaten Lombok Timur diakui masih menyimpan bara dalam sekam terkait persoalan tanah. Fokus utama Pemerintah Daerah saat ini adalah menuntaskan benturan kepentingan di Kecamatan Sembalun dan Sambelia.
Didua wilayah tersebut, masyarakat adat kedapatan mengelola lahan yang secara legalitas berada dibawah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan atau pihak ketiga.
Bupati Haerul meyakini, akar masalah dari konflik ini, yakni minimnya pemahaman masyarakat mengenai regulasi pertanahan. Oleh karena itu, legalitas formal dinilai menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi agar hak-hak masyarakat terlindungi dan investasi tetap berjalan aman.
Ia meminta seluruh masyarakat adat dan aparatur yang hadir untuk mencatat dan menyimak betul materi sosialisasi ini. “Jangan sampai tidak dicatat karena ini penting, ini akan menyelesaikan semua persoalan tanah yang terjadi,”tambahnya.
Gayung bersambut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Stanley, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam mengakomodasi hak-hak masyarakat. Namun, Stanley mengingatkan bahwa BPN tidak bisa berjalan sendiri.
“Perlu kolaborasi semua pihak, termasuk Pemda, demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,”ungkap Stanley.
Sebagai bukti konkret bahwa legalitas membawa ketenangan, acara yang juga dihadiri jajaran Forkopimda dan para Camat ini tidak hanya diisi oleh pemaparan materi hukum agraria dari Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono.
Diakhir sesi, dilakukan penyerahan secara simbolis sejumlah sertifikat penting, mulai dari Hak Pakai Pemkab Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, tanah Wakaf, hingga sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Melalui sinergi ketat dan target instan dari sang Bupati, Lombok Timur kini bersiap menyongsong era baru: era dimana tanah ulayat tidak lagi menjadi sumber sengketa, melainkan sumber kesejahteraan masyarakat adat,”tandasnya.
(Orik / 002)








