LCN – Lombok Timur, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur Polda NTB, kembali menorehkan prestasi gemilang dalam perang melawan peredaran gelap narkotika.
Dalam sebuah operasi senyap yang menegangkan, Sabtu dini hari (30/05/2026), Tim Opsnal berhasil menggulung seorang laki – laki berinisial DVP, yang diduga kuat merupakan pengedar kelas kakap diwilayah Kecamatan Aikmel.
Tidak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga shabu dengan berat brutto mencapai 41,71 gram, hampir menyentuh setengah ons!
Informasi yang dihimpun, perburuan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan geliat mencurigakan di Dusun Kampung Karya Barat. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, IPTU Fedy Miharja, S.H., langsung menerjunkan Tim Opsnal yang dikomandoi Kanit II IPDA Rizal Hidayat.
Setelah melakukan pemetaan taktis dan evaluasi matang, tepat pukul 01.30 WITA, saat warga sekitar terlelap, petugas langsung mengepung dan merangsek masuk ke rumah target.
“Awalnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku DVP dengan disaksikan saksi lokal, namun hasilnya nihil. Pelaku sempat mengira dirinya aman,”ungkapnya.
Namun, kelihaian petugas dilapangan jauh lebih cerdik. Tak mau terkecoh, IPDA Rizal Hidayat bersama 4 personelnya mengobrak-abrik seisi rumah. Ketegangan memuncak saat petugas menyisir kamar tidur pelaku.
Mata jeli petugas tertuju pada sebuah tas kecil berwarna hijau yang tergeletak diatas lantai. Saat dibuka, pelaku DVP langsung pucat pasi. Didalam tas tersebut ditemukan ‘harta karun’ haram berupa, 2 bungkus plastik berisi kristal bening diduga shabu seberat 41,71 Gram, 1 unit timbangan digital (alat penentu takaran edar) dan alat hisap (bong) lengkap, plastik klip kosong, gunting, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp 430.000.
Dengan ditemukannya timbangan digital dan puluhan gram shabu tersebut, modus operandi DVP sebagai pemasok alias pengedar di wilayah Aikmel kini tak bisa terbantahkan lagi.
Kini, hari-hari DVP dipastikan akan dihabiskan dibalik jeruji besi. Guna mempertatkan perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yang sangat berat.
DVP dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikombinasikan dengan aturan hukum terbaru yaitu Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP.
Dengan berat barang bukti yang melebihi batas standar pengguna, DVP terancam hukuman penjara belasan tahun hingga seumur hidup.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Lombok Timur. Polisi menegaskan tidak akan berhenti disini dan sedang melakukan pengembangan besar-besaran untuk memburu bandar utama yang menjadi sumber pasokan barang haram tersebut,”ujar Fedy.
(Orik / 002)








