LCN – Lombok Timur, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur Polda NTB, kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Rizal Hidayat, berhasil menggulung jaringan narkoba jenis shabu diwilayah Kecamatan Montong Gading, Jumat malam (29/05/2026).
Dua laki – laki berinisial AA, yang diduga kuat bertindak sebagai pengedar dan LRS, yang berperan sebagai kurir setianya, diciduk aparat tanpa perlawanan. Dari operasi kilat didua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda ini, polisi mengamankan total barang bukti shabu siap edar seberat 1,36 gram bruto beserta alat hisap.
Kapolres Lombok Timur Polda NTB, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, S.H., membenarkan operasi penangkapan tersebut. Keberhasilan ini bermula dari laporan tepercaya masyarakat yang masuk pada Jumat siang sekitar pukul 12.00 WITA mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba diwilayah Desa Kilang.
Merespons cepat informasi itu, IPDA Rizal Hidayat langsung mengumpulkan personel, melakukan evaluasi dan mematangkan strategi cara bertindak dilapangan. Tepat pukul 18.30 WITA, Tim Opsnal bergerak senyap mengepung TKP pertama, yakni kediaman milik terduga pelaku AA di Dusun Kilang Utara.
“Saat digerebek, terduga AA sedang bersama LRS didalam rumah. Tim langsung mengamankan keduanya dan memanggil saksi-saksi dari warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan,”ungkap IPTU Fedy Miharja.
Meski penggeledahan badan terhadap kedua pelaku nihil, polisi tidak terkecoh. Petugas melakukan penyisiran detail disetiap sudut rumah AA.
Hasilnya mengejutkan. Dilantai kamar tidur AA, petugas menemukan satu plastik klip besar dan dua poket kecil berisi kristal bening diduga shabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Tidak hanya itu, tim juga mengamankan sebuah sekop plastik klip, gunting, korek api, dua unit handphone, serta uang tunai Rp 200.000,- yang diduga hasil transaksi.
Dramatisnya, polisi juga menemukan satu paket klip shabu seberat 0,31 gram tepat disamping tempat duduk terduga pelaku LRS diruang tamu, lengkap dengan plastik klip kosong dan dua unit HP Android.
LRS yang diduga merupakan kurir dari AA langsung tertunduk lesu saat barang haram tersebut diangkat petugas.
Tak berhenti sampai disitu, Tim Opsnal Polres Lotim Polda NTB, langsung melakukan pengembangan ke rumah LRS di Dusun Kilang Selatan sekitar pukul 19.40 WITA.
Di TKP kedua ini, petugas kembali melakukan penggeledahan yang disaksikan warga lokal. Dengan jeli, petugas memeriksa pakaian yang tergantung ditembok rumah. Benar saja, didalam saku baju yang tergantung, ditemukan sebuah tutup alat hisap (bong), sekop plastik dan korek api gas yang disembunyikan pelaku.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam disel tahanan Mapolres Lombok Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihak kepolisian menjerat AA dan LRS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani interogasi mendalam. Kami berkomitmen penuh untuk terus mengejar dan menyelidiki hingga ke akar-akarnya mengenai sumber utama pemasok barang haram yang mereka edarkan, “tegas Fedy Miharja.
(Orik / 002)








