LCN – Mataram,– Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Mataram kian bertabuh kencang. Belum kering keringat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, menggempur kampung rawan narkoba di Ampenan pada pagi hari, sore harinya korps berseragam cokelat ini kembali menggebrak dan menggulung empat terduga pengedar sabu diwilayah Dasan Agung, Sabtu (06/06/2026).
Operasi kilat yang berlangsung sekitar pukul 15.45 WITA di Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang ini, menjadi bukti nyata komitmen aparat yang tidak memberi ruang bernapas bagi para pelaku bisnis haram tersebut.
Dalam penyergapan ini, petugas mengamankan empat orang yang diduga kuat berada didalam pusaran jaringan pengedar. Mereka adalah S (36) warga Ampenan, yang belakangan diketahui merupakan residivis kambuhan kasus serupa, serta dua warga setempat, MA (27) dan Z (36). Tidak hanya itu, radar petugas juga berhasil melacak keterlibatan seorang perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, berinisial DIP (35).
Dari tangan para terduga, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar seberat 3,35 gram, lengkap dengan sejumlah peralatan yang diduga kuat digunakan untuk menyokong aktivitas bisnis gelap mereka.
Kapolresta Mataram Polda NTB, melalui Kasat Narkoba AKP Remanto, SH., mengungkapkan keberhasilan operasi maraton ini tidak lepas dari keberanian masyarakat yang menolak wilayahnya dijadikan sarang narkoba.
“Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika langsung kami respons cepat dengan penyelidikan. Begitu data di lapangan valid, tim bergerak melakukan penindakan,”tegas AKP Remanto.
Aksi kejar-kejaran taktik pun sempat terjadi. Dilokasi pertama (Gapuk Utara), petugas mencokok Z dan S. Tak ingin buruannya lepas begitu saja, penyidik langsung melakukan interogasi cepat dilapangan. Hasilnya, muncul dua nama lain yang masuk dalam pusaran kasus ini.
“Tim bergerak cepat melakukan pengembangan. MA berhasil kami ringkus dirumahnya di Dasan Agung, sementara DIP (terduga perempuan) kami amankan tanpa perlawanan disebuah rumah kos dikawasan Karang Baru,”beber Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, AKP Remanto menambahkan, salah satu terduga yakni S, merupakan ‘wajah lama’, residivis yang tampaknya tidak kapok dengan dinginnya jeruji besi. Saat ini, keempatnya telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Mataram untuk menguak lebih dalam jaringan atas yang menyuplai barang haram tersebut.
Atas tindakan nekatnya, para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undng – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 12 tahun penjara,”tegas perwira balok tiga tersebut.
Pihak Polresta Mataram Polda NTB, juga melayangkan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang mulai berani bersuara. Sinergi kuat antara polisi dan masyarakat ini diharapkan mampu mewujudkan Kota Mataram yang bersih dari cengkeraman narkotika,”pungkasnya.
(Orik / 002)








