Home / Hukrim / Kedok ‘Wild Bar’ Gili Trawangan Terbongkar: Sulap Jamur Haram Jadi Jus Bule, Modal 20 Ribu Dijual 150 Ribu!

Kedok ‘Wild Bar’ Gili Trawangan Terbongkar: Sulap Jamur Haram Jadi Jus Bule, Modal 20 Ribu Dijual 150 Ribu!

LCN – Lombok Utara, – Surga wisata Gili Trawangan mendadak geger. Sebuah bar populer tempat nongkrong turis mancanegara disergap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, Kamis siang (09/07/2026).

Bar bernama Wild Bar tersebut terbukti menyajikan “menu rahasia” yang bikin geleng-geleng kepala: Jus Buah Racikan Jamur Ajaib (Magic Mushroom)!

Aksi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara Polda NTB, AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., M.H., berhasil membongkar praktik haram ini sekaligus menciduk sang pemilik bar, pemuda berusia 25 tahun berinisial HH alias H.

Kapolres Lombok Utara Polda NTB, AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan “Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Wild Bar. Berbekal informasi masyarakat, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pada pukul 13.30 Wita.

Lebih lanjut, I Nyoman menerangkan dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan skema bisnis gelap yang sangat menggiurkan namun mematikan.

Pasokan Rahasia dari Sosok “M”: HH mengaku mendapatkan pasokan 25 kojong mushroom (psilosina) dari seorang wanita misterius berinisial “M” seharga Rp.500.000,- atau dengan modal hanya Rp.20.000,- per kojong,”papar I Nyoman.

“Jamur halusinogen ini kemudian diblander dan dicampur ke dalam racikan jus buah segar.

Harga Bule melejit 750%: Jus “ajaib” ini dibanderol khusus kepada wisatawan asing (bule) seharga Rp.150.000,- per kojong. HH meraup untung melimpah dari setiap gelas yang disajikan.

Tak bisa berkutik saat dikepung petugas, HH hanya bisa pasrah ketika seluruh peralatannya digeledah. Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting:

25 Kojong Magic Mushroom (psilosina) dengan berat bruto 183 gram,”jelasnya.

1 init iPhone 13 warna hitam (alat transaksi).

1 buah buku catatan pembayaran transaksi jamur, uang tunai Rp.503.000,- sisa hasil penjualan dan 1 Buah dompet merk Billabong.

Berdasarkan hasil gelar perkara, HH resmi ditetapkan sebagai Tersangka dan kini harus mendekam disel Rutan Polres Lombok Utara.

Atas nekatnya menyajikan “jus terlarang” demi cuan cepat, HH dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya.

Pengusaha muda ini kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 2 Miliar. Bisnis instan berujung jeruji besi!,”tutupnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *