LCN – Lombok Timur – Komitmen Polres Lombok Timur Polda NTB, dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dikawasan Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Minggu (19/07/2026) malam.
Sekitar pukul 22.15 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, menerima informasi dari personel Polsek KP3 Pelabuhan Kayangan mengenai diamankannya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lombok Timur Polda NTB, AKBP Ariakta Gagah Nugraha, S.I.K., M.H. segera memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, S.H. beserta personel untuk bergerak menuju lokasi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres lotim didampingi Kasat Resnarkoba guna memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Sekitar pukul 22.50 WITA, Kapolres bersama Tim Satresnarkoba tiba di Pos KP3 Pelabuhan Kayangan.
Dengan disaksikan oleh petugas pelabuhan sebagai saksi, dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, serta barang bawaan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu buah dompet berwarna hitam yang berisi identitas diri dan uang tunai sebesar Rp2.000.000. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang dikuasai terduga pelaku.
Dibagian depan dashboard sepeda motor ditemukan sebuah tas punggung warna hitam yang didalamnya terdapat kantong belanja warna biru berisi beberapa pakaian serta satu plastik bening berukuran besar yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian, dari bawah jok sepeda motor ditemukan satu tas belanja warna merah yang berisi dua plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas.
Selanjutnya, Kapolres Lombok Timur bersama Tim Satresnarkoba melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku berinisial D. Berdasarkan keterangan sementara, yang bersangkutan mengaku berperan sebagai kurir. Terduga pelaku berasal dari Pulau Sumbawa dan diduga memperoleh narkotika tersebut dari Kota Mataram untuk selanjutnya dibawa ke Pulau Sumbawa dan diduga akan diedarkan diwilayah tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi :
Tiga plastik besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Satu plastik klip berisi empat poket yang diduga narkotika jenis sabu. Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, Satu buah dompet warna hitam berisi identitas diri, Satu unit telepon genggam Android merek Redmi warna emas dan Uang tunai sebesar Rp 2.000.000.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam rangka mengoptimalkan proses penyidikan, Satresnarkoba Polres Lombok Timur juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat guna penyidikan lanjutan serta pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan proses penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasihumas Polres Lombok Timur IPTU Lalu Rusmaladi mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika dilingkungan masing-masing. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, sehat, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika,”tuturnya Lalu Rusmaladi.
(Orik / 002)







