LCN – Lombok Timur, – Langkah berani dan tanpa kompromi ditunjukkan jajaran Polres Lombok Timur Polda NTB, Dibawah komando langsung Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., S.H., aparat gabungan bersenjata lengkap melakukan operasi senyap berskala besar menggerebek dua wilayah yang dikenal rawan peredaran gelap narkotika pada Kamis siang (11/06/2026).
Hasilnya? Menggemparkan. Sebanyak 7 orang terduga jaringan pengedar berhasil diringkus dari dua lokasi berbeda. Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita total 51,51 gram sabu siap edar dan uang tunai hasil transaksi senilai Rp 15.460.000,-.
Menariknya, usai melakukan aksi “bersih-bersih” dramatis tersebut, Kapolres Lotim bersama unsur pemerintah kecamatan langsung menancapkan bendera perang dengan mendeklarasikan kawasan tersebut sebagai “Kampung Bebas Dari Narkoba” sore itu juga.
Operasi kilat ini dimulai sejak pukul 11.00 WITA dengan apel kesiapan personel dan pemeriksaan senjata api secara ketat di Mapolres. Tepat pukul 14.00 WITA, tim gabungan yang diperkuat oleh personel BKO Kompi Brimob Lombok Timur bergerak memecah keheningan wilayah Kecamatan Selong.
TKP 1: Target Operasi Utama “Caang” Tumbang!
Gempuran pertama menyasar sebuah rumah di Lingkungan Gandor, Kelurahan Selong. Dilokasi ini, polisi berhasil mengunci lima orang pelaku sekaligus.
Satu diantaranya merupakan Target Operasi (TO) utama berinisial LHA alias Caang (31). Dari tangan Caang, petugas mengamankan 6 klip sabu seberat 41,06 gram dan uang tunai fantastis sebesar Rp 14,48 juta.
Tak jauh dari situ, empat pelaku lain berinisial IA (41), SH (47), JA (24) dan AAA (25) turut diringkus bersama barang bukti timbangan digital, puluhan klip kosong, alat hisap, serta paket sabu siap edar tambahan seberat 5,03 gram.
Lingkungan Gandor yang selama ini diduga menjadi sarang transaksi seketika lumpuh dibawah kepungan petugas.
TKP 2: Pelarian Dua Pemuda Kandas di Rakam
Tak memberi ruang bernapas bagi jaringan ini, tim langsung bergerak ke lokasi kedua di Dusun Bagek Longgek Barat, Kelurahan Rakam. Melalui skema pengepungan taktis, dua pemuda asal Kelurahan Majidi berinisial RH (28) dan ZF (30) berhasil dibekuk tanpa perlawanan berarti. Dari saku celana RH, polisi mengamankan dua paket sabu seberat 5,42 gram.
Ada yang berbeda dari operasi penindakan kali ini. Sadar pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku, Kapolres Lotim mengambil langkah psikologis yang tegas.
Tepat pukul 15.00 WITA, bertempat dilokasi penggerebekan (Lingkungan Gandor), AKBP I Komang Sarjana didampingi jajaran PJU Polres Lotim, Camat Selong, serta tokoh masyarakat setempat, langsung membacakan Deklarasi Kampung Bebas dari Narkoba. Langkah ini diambil guna memulihkan psikologis warga dan menutup rapat-rapat ruang gerak sisa-sisa jaringan narkoba diwilayah tersebut.
“Kami tidak hanya datang untuk menangkap, tapi kami datang untuk menyelamatkan masa depan kampung ini. Hari ini kita bersihkan, dan hari ini juga kita kunci agar narkoba tidak bisa kembali lagi ke sini!,”tegasny dilapangan.
Kini, ketujuh pelaku beserta seluruh barang bukti berupa sabu, uang tunai belasan juta rupiah, timbangan digital, alat komunikasi, hingga sepeda motor diamankan di Mako Polres Lombok Timur.
Penyidik Satresnarkoba dibawah pimpinan IPTU Fedy Miharja, S.H., langsung tancap gas melakukan pemeriksaan maraton. Para pelaku dibidik dengan pasal berlapis yang sangat berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto aturan baru Pasal 609 ayat (1) KUHP Nasional (Undang -Undang No. 1/2023), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan penjara paling singkat 6 tahun,”ujarnya.
(Orik / 002)








