LCN – Mataram,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram mengambil langkah tegas demi menutup rapat celah penyelewengan barang bukti. Sebanyak 7,52 gram narkotika jenis sabu hasil sitaan dari tersangka berinisial Y, dihancurkan hingga tak bersisa menggunakan blender dan cairan deterjen di Ruang Satresnarkoba, Kamis (18/06/2026).
Langkah agresif ini dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Supianto, serta dikawal ketat oleh perwakilan BNN Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Dinas Kesehatan, hingga tersangka Y yang didampingi kuasa hukumnya.
Pantauan dilokasi menunjukkan proses pemusnahan dilakukan secara blak-blakan tanpa ada yang ditutupi. Kristal haram senilai jutaan rupiah tersebut dimasukkan ke dalam mesin blender, dicampur air dan deterjen pekat, lalu digiling hingga larut sempurna sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan (toilet).
Prosesi ini sengaja dilakukan secara terbuka didepan instansi terkait sebagai bukti nyata transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum diwilayah hukum Kota Mataram. Angka 7,52 gram yang dimusnahkan ini merupakan sisa dari barang bukti utuh yang sebagian kecilnya telah disisihkan untuk keperluan pembuktian dimeja hijau.
Kapolresta Mataram melalui Kasat Narkoba AKP Remanto, SH., menegaskan tindakan cepat pemusnahan ini didasarkan pada surat penetapan resmi dari Kejaksaan Negeri Mataram. Ia menyebut, memusnahkan barang bukti secepat mungkin adalah strategi utama untuk memutus potensi penyalahgunaan dari dalam maupun luar.
“Pemusnahan ini perintah undang-undang. Target utama kita jelas: menutup segala ruang dan mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”tegas AKP Remanto secara lugas.
Hancurnya barang bukti ini juga diperkuat dengan penandatanganan berita acara resmi oleh seluruh saksi ahli dan aparat penegak hukum yang hadir. Melalui aksi nyata ini, Polresta Mataram kembali mengirimkan pesan kuat kepada jaringan pengedar: tidak ada kompromi bagi peredaran gelap narkotika di Pulau Lombok.
(Orik / 002)







