LCN – Lombok Timur,– NTB, Peran kepala Desa dan perangkat Desa di Lombok Timur kini tidak sekadar mengurus administrasi birokrasi. Mereka kini didorong untuk menjadi garda terdepan dalam menyelesaikan sengketa hukum warganya sebagai paralegal.
Guna mematangkan peran krusial tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) menggelar pelatihan dan penyuluhan hukum Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (22/06/2026).
Acara yang diikuti oleh 158 kepala desa dan perangkat desa berstatus paralegal ini dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik.
Dalam sambutannya, Sekda Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik menekankan pentingnya peran mediator ditingkat Desa. Menurutnya, konflik sengketa ditengah masyarakat idealnya diredam dan diselesaikan terlebih dahulu dilevel bawah agar tidak meluas ke ranah hukum yang lebih tinggi.
“Kalau bisa kita damaikan, mudah-mudahan kita damaikan. Tetapi pasti semua itu ada ilmunya. Alhamdulillah dari Kakanwil akan memberikan kita ilmu untuk itu. Tidak ada amaliyah yang hebat tanpa ilmu yang berkualitas,”tegas Sekda dihadapan ratusan peserta.
Ia pun mengajak seluruh peserta yang telah mengantongi Surat Keputusan (SK) Paralegal untuk memanfaatkan pelatihan intensif selama tiga hari ini sebagai pondasi kuat dalam menengahi persoalan warga.
Senada dengan Sekda, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, menggarisbawahi pihaknya tidak ingin Posbankum yang telah diresmikan secara masif akhir tahun lalu hanya menjadi pajangan diatas kertas.
Sebagai informasi, sebanyak 1.166 Posbankum se-NTB telah diresmikan bersama oleh Menteri Hukum dan Menteri Desa di Sumbawa pada 13 Desember 2025 lalu. Kini, fokus utama bergeser pada penguatan kapasitas SDM dilapangan.
“Setelah SK Posbankum terbit, pertanyaannya mau diapakan? Kalau hanya untuk laporan sudah selesai, sudah sosialisasi, sudah diresmikan, kami tidak mau seperti itu.
Posbankum harus benar-benar jadi pilar keadilan di Desa,”ujar Milawati dengan nada tegas.
Milawati menjabarkan, target idealnya, yakni memiliki 15 orang paralegal disetiap Desa untuk mengawal bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Didukung oleh 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-NTB, pelatihan kali ini mengadopsi standar ketat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Aturan Tegas: Kanwil Kemenkumham NTB menerapkan sanksi displin tinggi dalam pelatihan ini. Jika ada peserta yang absen atau tidak mengikuti sesi online selama satu hari saja, maka sertifikat resmi dan aktualisasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dipastikan hangus dan tidak akan diberikan.
Lebih lanjut, Milawati meluruskan persepsi mengenai posisi paralegal. Ia menjelaskan paralegal, yaitu aktor hukum yang bergerak dijalur non-litigasi, bukan untuk bersidang dipengadilan.
“Paralegal itu pengacara yang tidak bisa beracara dipengadilan. Semua pekerjaan non-litigasi dilakukan paralegal. Misalnya kasus tertentu, paralegal bisa membantu masyarakat apa tahapan yang dilakukan harus diselesaikan sebelum naik ke gugatan,”urainya.
Selama tiga hari ke depan, para kepala Desa akan digembleng dengan materi spesifik dari tiga instansi strategis, yakni BNN Kabupaten Lombok Timur terkait penanganan sengketa dan penyalahgunaan narkotika.
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna mengupas tuntas konflik pertanahan yang kerap memicu ketegangan di Desa.
Kantor Imigrasi untuk memperkuat advokasi dan perlindungan bagi calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Langkah taktis ini diharapkan mampu melahirkan masyarakat yang tidak hanya sadar hukum, tetapi juga mandiri hukum dalam memperoleh keadilan yang berkeadilan, sejalan dengan cita-cita besar Asta Cita ke-tujuh Presiden Prabowo Subianto,”ujarnya.
(Orik / 002)








