LCN – Mataram,– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, kembali menorehkan pukulan telak terhadap sindikat gelap narkotika diwilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Rabu dini hari (15/07/2026) sekitar pukul 00.45 WITA, Korps Bhayangkara berhasil menggulung jaringan pengedar lintas kecamatan dan menyita puluhan gram sabu serta ratusan butir pil ekstasi siap edar.
Keberhasilan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, sepanjang pertengahan tahun 2026.
Bermula dari aduan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Cakranegara, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam.
Langkah taktis petugas membuahkan hasil di Lingkungan Banjarmantri. Seorang pemuda berinisial AS (26) tak berkutik saat disergap polisi diarea parkir kos-kosan. Dari tangan AS, petugas menemukan sejumlah klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu.
Saat diinterogasi intensif dilokasi, AS bernyanyi. Ia mengaku barang haram tersebut bukan miliknya sendiri, melainkan dipasok oleh seorang “pemain” yang berada diwilayah Ampenan.
Tidak ingin kehilangan momentum, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kilat dan memburu sang pemasok. Target operasi bergeser ke sebuah rumah dilingkungan Gatep, Kecamatan Ampenan.
Dilokasi kedua ini, petugas mengepung dan berhasil mengamankan laki – laki berinisial F (27). Rumah F diduga kuat menjadi titik sentral penyimpanan narkoba sebelum diedarkan secara eceran oleh AS. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan “harta karun” narkoba dalam jumlah yang jauh lebih fantastis.
“Dari pengembangan terduga pertama (AS), kami berhasil meringkus F yang diduga kuat sebagai sumber barang. Total barang bukti yang kami sita dari jaringan ini adalah 67,46 gram sabu dan 271,5 butir pil ekstasi, lengkap dengan berbagai peralatan pendukung peredaran,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Remanto, SH., mewakili Kapolresta Mataram.
Saat ini, AS dan F beserta seluruh barang bukti bernilai tinggi tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Mataram. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan berhenti disini dan terus melakukan pendalaman guna memutus mata rantai jaringan yang lebih luas.
Atas tindakan nekatnya, kedua pemuda ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang -Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,”ujarnya.
(Orik / 002)







