LCN – Lombok Timur – NTB, Sebanyak 362 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Pemberian Remisi tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Selong dan menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin 17/08/2026.
Kegiatan pemberian Remisi Umum tersebut dihadiri oleh Bupati Lombok Timur beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lombok Timur,
Kepala Lapas Kelas IIB Selong beserta jajaran, serta Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian Remisi merupakan bentuk pemenuhan hak Narapidana sekaligus penghargaan atas keberhasilan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani pembinaan di Lapas.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, yaitu “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”
Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian Remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menghargai keberhasilan proses pembinaan sekaligus menjadi bagian dari upaya reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong menyampaikan pemberian Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani. Kami berharap para penerima Remisi dapat menjadikan momentum ini untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,”ungkapnya.
Kehadiran Bupati Lombok Timur beserta unsur Forkopimda dalam kegiatan tersebut juga menjadi bentuk dukungan dan sinergi pemerintah daerah bersama jajaran Pemasyarakatan dalam pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
Seluruh rangkaian kegiatan pemberian Remisi Umum di Lapas Kelas IIB Selong berlangsung dalam keadaan aman, tertib, lancar, dan kondusif. Melalui pemberian Remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta mampu kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri dan produktif,”tandasnya.
(Orik / 002)







