LCN – Lombok Timur,— Penggerebekan sarang narkoba diwilayah Kebun Baru, Kelurahan Sandubaya, Rabu (02/09/2026) malam, mengungkap fakta mengejutkan. Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil membekuk empat terduga pelaku sekaligus, dimana tiga diantaranya merupakan wanita yang disinyalir kuat memegang peran vital sebagai pengedar sabu dikawasan Kecamatan Selong.
Aksi tangkap tangan yang dipimpin Kanit II IPDA Bramasto Herlambang atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur Polda NTB, IPTU Fedy Miharja ini bermula dari aduan ketakutan warga setempat. Sekitar pukul 22.00 Wita, tim bergerak cepat menyisir kediaman milik SSNR dengan disaksikan langsung oleh perangkat kewilayahan.
Penggeledahan kamar demi kamar secara maraton membongkar persembunyian barang haram yang terbagi rapi disetiap sudut rumah.
Kamar Utana, HP, SSNR, Petugas menyita 0,28 gram sabu, bong kaca, gunting, sekop rakitan, korek api, hingga tumpukan plastik klip kosong.
Dikamar SHJR, Ditemukan 0,38 gram sabu siap edar beserta uang tunai hasil transaksi dan unit ponsel.
Dan dikamar FDAF, Ditemukan 0,34 gram sabu lengkap dengan alat hisap (bong) dan gawai komunikasi.
Dari total penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 1,00 gram, sejumlah unit ponsel pintar, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga kuat menjadi sarana operasional transaksi para pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tiga dari empat pelaku, yakni HP laki – lako, SHJR perempuan dan FDAF perempuan, diduga keras berperan aktif sebagai jaringan pengedar sabu diwilayah Selong. Sementara SSNR (wanita) disinyalir bertindak sebagai pengguna.
Kasi Humas Polres Lombok Timur Polda NTB, IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan keempatnya kini mendekam di Mapolres Lombok Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif, gelar perkara, hingga penelusuran asal-usul pasokan barang.
Para tersangka kini terancam pidana berat berlapis melalui Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), serta Undang – Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kepolisian juga mengimbau warga untuk terus merapatkan barisan memutus rantai peredaran gelap narkoba di Lombok Timur,”pungkasnya.
(Orik / 002)







