LCN – Mataram, — Pelarian dan bisnis gelap sepasang kekasih asal Kabupaten Bima berakhir tragis disebuah kamar kos di Lingkungan Banjar Intaran, Kelurahan Pagutan, Kecamatan Mataram. DBR (23) dan WS (19) tak mampu berkutik saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek markas rahasia mereka, Rabu malam (02/09/2026).
Penggerebekan berawal dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas dikamar kos tersebut. Polisi yang telah mengantongi informasi tidak langsung gegabah, melainkan mengintai dan menyelidiki pergerakan keduanya selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan mendadak.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh didalam kamar hingga ke badan terduga pelaku, petugas menemukan kristal bening diduga sabu seberat 7,74 gram. Tak hanya sebagai pengguna, indikasi kuat keduanya berperan aktif dalam rantai peredaran makin tak terbantahkan setelah polisi menyita seperangkat peralatan transaksi, meliputi:
Timbangan elektrik presisi, Puluhan klip plastik bening kosong, Pipet plastik yang telah diruncingkan, Alat hisap (bong), Sejumlah unit ponsel pintar dan uang tunai hasil transaksi
”Keduanya diketahui berstatus pasangan kekasih. Berdasarkan barang bukti yang kita temukan, terutama adanya timbangan dan klip plastik, dugaan kuat mereka tidak sekadar mengonsumsi, tetapi juga menjalankan peran sebagai pengedar,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP Remanto, SH., Kamis (03/09/2026).
Penyidik kini memfokuskan pengembangan kasus untuk membongkar rantai pasokan atas kepemilikan barang haram tersebut. Dugaannya, pasokan sabu ini memiliki keterkaitan erat dengan jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berpusat di Kabupaten Bima.
Atas perbuatannya, DBR dan WS yang kini mendekam disel tahanan Mapolresta Mataram dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2026. Sepasang kekasih ini kini terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara,”tutupnya.
(Orik / 002)







