Home / Daerah / Aturan Pilkades Berubah! PPPK Cuma Perlu Mundur Jika Menang, DPRD Lotim Juga Ketok Proyeksi APBD Rp3,1 Triliun

Aturan Pilkades Berubah! PPPK Cuma Perlu Mundur Jika Menang, DPRD Lotim Juga Ketok Proyeksi APBD Rp3,1 Triliun

LCN – Lombok Timur, – NTB, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (10/08/2026) melahirkan keputusan krusial yang berdampak langsung pada regulasi politik desa dan peta anggaran daerah.

Selain menyetujui proyeksi awal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2027 sebesar Rp3,176 triliun, legislatif dan eksekutif resmi mengesahkan aturan baru Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Angin Segar Bagi PPPK dan Kepastian Hukum Pilkades. Salah satu poin paling menyita perhatian dalam pengesahan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, yakni aturan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jika semula draf aturan mewajibkan PPPK mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon, regulasi anyar ini memberi ruang keadilan. PPPK hanya wajib mundur jika sudah resmi ditetapkan sebagai pemenang.

Keputusan ini diambil usai kajian mendalam merujuk arahan Kepala BKN agar para PPPK tidak kehilangan hak atau pekerjaannya secara prematur jika belum terpilih.

Selain itu, untuk mengantisipasi sengketa perolehan suara imbang pada Pilkades serentak 2027 mendatang, penentuan pemenang disepakati mengadopsi PP Nomor 16 Tahun 2026.

Pemenang ditentukan berdasarkan sebaran wilayah suara sah terluas dengan hierarki, Sebaran TPS terbanyak. Suara terbanyak di TPS dengan tingkat partisipasi pemilih tertinggi.

Pada momen yang sama, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2027. Pemkab Lotim mengusulkan postur pendapatan dan belanja daerah yang seimbang diangka Rp3,176 triliun lebih.

Bupati menegaskan fokus pemerintah daerah tetap pada keberlanjutan program prioritas, percepatan pembangunan dengan pola tahun jamak (multi-years), serta penciptaan iklim investasi daerah.

Pendapatan Transfer,nRp 2,554 triliun (mengacu alokasi 2026 sambil menunggu ketetapan pusat), Belanja Pegawai Rp 1,325 triliun, Belanja Barang dan Jasa Rp 1,017 triliun. Belanja Modal Rp 298 miliar.

Alokasi anggaran ini juga dipastikan menyentuh pos subsidi, hibah, bantuan sosial, serta dana bagi hasil untuk 239 Desa se-Kabupaten Lombok Timur.

Persetujuan paripurna ini menandai selesainya pembahasan dua Raperda penting, yakni Raperda Penyelenggaraan Sistem Perbukuan (dibahas Gabungan Komisi II) dan Raperda Pilkades (dibahas Gabungan Komisi I).

Langkah cepat DPRD dan Pemkab Lombok Timur ini diharapkan dapat menjaga transparansi sekaligus mempercepat proses penetapan APBD 2027 demi percepatan pembangunan daerah,”pungkasnya.

 

(Orik / 002)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *