LCN – Lombok Timur NTB, – Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di momen hari Raya Nyepi dan Idul Ftri 1446 H, tidak hanya membawa kebahagiaan bagi seluruh masyarakat indonesia namun menjadi momen yang sangat ditunggu bagi narapidana yang beragama Hindu (Remisi Hari Raya Nyepi) dan beragama Islam (Hari Raya Idul Fitri) Tahun 2025. Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I telah menyetujui Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen PAS NTB, Ahmad Sihabudin telah menerima Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan R.I Nomor : PAS.414,417,421, 521 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 308 Orang Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun rincian besaran remisi yang diperoleh sebagai berikut ; 15 Hari sebanyak 83 Orang, 1 Bulan 195 Orang, 1 Bulan 15 Hari 24 Orang dan 2 Bulan 6 Orang sehingga berjumlah 308 Orang termasuk 6 orang diantaranya tindak pidana korupsi.
Kalapas Selong berharap dengan pemberian remisi ini, semua warga binaan yang untuk lebih aktif mengikuti program pembinaan agar pada saat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang berguna dan bermanfaat buat sesama,”ungkapnya.
(Orik / LCN)