Lensa CyberNews, NGAWI – Gelombang protes keras mengguncang kantor Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Rabu (17/6/2026) pagi. Puluhan warga menggelar unjuk rasa, meluapkan amarah sekaligus menghujat putusan majelis hakim yang dinilai kontradiktif serta mencederai rasa keadilan publik.
Bagaimana tidak, seorang maling kotak amal kuburan yang menggasak uang Rp125.000 dijatuhi vonis berat 4 tahun penjara. Sementara itu dua oknum Kepala Desa (Kades) yang terlibat jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi justru hanya dihukum 8 bulan penjara.
“Bagi kami itu menyakiti nurani masyarakat. Sebagai rakyat biasa kami bisa menilai, masak kasus pencurian uang Rp 125 ribu kalah dengan kasus uang palsu yang merugikan banyak orang,” teriak Koordinator Aksi, Miftahul Huda, ditengah riuhnya demonstrasi.
Huda juga mengecam sikap Pemkab Ngawi yang dinilai lembek karena tidak memecat kedua pejabat publik tersebut, padahal ancaman maksimal kasus upal bisa mencapai 15 tahun kurungan.
Meredam kegaduhan yang beredar dimasyarakat, Humas PN Ngawi, Firmansyah Taufik, akhirnya buka suara pada Rabu malam. Ia membongkar fakta mengejutkan mengapa vonis kedua kasus tersebut bisa berbanding terbalik dari ekspektasi publik.
Maling Kotak Amal Ternyata Residivis Kambuhan: Terdakwa pencurian kotak amal, Eko Suwanto, ternyata bukan pencuri amatir yang kepepet. Dipersidangan terkuak fakta bahwa ia sudah berulang kali menjarah kotak amal ditempat ibadah dan fasilitas sosial. Statusnya sebagai residivis inilah yang membuat hakim tanpa ampun mengganjarnya hukuman 4 tahun penjara.
Ringannya vonis 8 bulan bagi Kades Sumberejo (Dwi Minarto) dan Kades Ngrambe (Edy Santoso) ternyata akibat minimnya barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami terima (barang bukti) hanya segitu saja, tiga atau empat lembar. Kami tidak bisa memutus apa yang diluar persidangan,”tegas Firman.
Kasus upal lintas provinsi hasil tangkapan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi ini sebenarnya dipecah menjadi tiga perkara. Berbeda dengan sang kades, sang produsen utama yang memiliki tumpukan uang palsu beserta mesin cetaknya tetap divonis runtuh diatas 2 tahun penjara.
Meski pihak pengadilan telah membeberkan legalitas hukum dibalik putusan tersebut, kontrasnya angka “4 tahun vs 8 bulan” ini telanjur memicu polemik panas dan kekecewaan mendalam ditengah masyarakat Ngawi.
(Joko / LCN)








