LCN – Lombok Timur,– NTB, Akses Hukum dan keadilan kini tidak lagi terasa jauh dan kaku bagi masyarakat Lombok Timur. Selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014. Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur resmi menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Selong untuk menyelenggarakan persidangan langsung ditingkat Desa dan kecamatan melalui sistem Zitting Plaats, sidang didempat.
Langkah progresif ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, bersama Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., di Ruang Rapat Bupati, Kamis (02/07/2026).
Mengingat geografis Lombok Timur yang sangat luas, kerja sama ini menjadi angin segar bagi para pencari keadilan, khususnya masyarakat tidak mampu. Pemda Lombok Timur menghibahkan pinjam pakai gedung-gedung aset daerah diwilayah pelosok untuk disulap menjadi ruang sidang resmi.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan inovasi ini murni demi memberikan pelayanan prima dan memangkas birokrasi yang berbelit bagi warganya. Menariknya, Bupati menyoroti aspek psikologis masyarakat yang sering kali menciut saat harus bersidang digedung pengadilan formal.
“Ini akan menambah kepercayaan diri masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pembelaan diri yang lebih jelas, lebih lugas, dibanding di Pengadilan Negeri Selong.
Mudah-mudahan ini memberikan makna yang baik,”ungkap Bupati. Meski demikian, ia tetap berharap angka pelanggaran hukum ditengah masyarakat terus menmenurun.
Selain menjadi sarana edukasi hukum langsung bagi warga Desa, MoU ini mencetak sejarah sebagai kerja sama tertulis pertama antara Pemda Lotim dan PN Selong. Bupati menekankan pentingnya komitmen legal ini demi menjaga integritas dan transparansi antar-lembaga.
“Dengan seluruh Forkopimda kita sudah membangun kerja sama yang baik, dan semuanya tertulis, tidak ada bisik-bisik,”tegasnya lugas.
Disisi lain, Ketua PN Selong, Ida Bagus Oka Saputra M., menyampaikan apresiasi mendalam atas dukungan fasilitas dari Pemda Lotim. Menurutnya, pemanfaatan sarana daerah ini akan sangat membantu institusinya dalam memperluas jangkauan layanan hukum, seperti pembebasan biaya perkara dan pos bantuan hukum (Posbakum).
Dengan hadirnya Zitting Plaats, proses peradilan di Lombok Timur kini tidak hanya menjadi lebih cepat dan hemat, tetapi juga hadir sebagai ruang edukasi terbuka yang meruntuhkan stigma “takut” masyarakat terhadap hukum,”ujarnya.
(Orik / 002)
(Orik / 002)








