LCN – Lombok Timur, – Dunia perbankan akhir-akhir ini mengalami banyak permasalahan. BSI sejak 2023 dan 2024 mengalami masalah kebocoran sistem IT yang berakibat hengkangnya salah satu ormas pemilik saham.
Kini Bank Syariah tersebut mengalami masalah sistem pelayanan nasabah yang cukup fatal di Cabang Lombok Timur. Baru-baru ini salah seorang nasabah BSI yang mendapat pembiayaan KPR dan mengaku telah melakukan pelunasan pembayaran sekitar 3 tahun lalu, belum juga bisa mendapat pengembalian barang jaminan yang dititipkan pada Bank tersebut.
Hal ini menimbulkan kekecewaan, bagaimana mungkin nasabah yang telah melunasi pembayaran 3 tahun lalu, sampai saat ini belum juga mendapat pengembalian barang jaminan. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar sekaligus terkesan ada permainan barang jaminan dari pihak bank. Jangan-jangan barang jaminan digunakan pada sesuatu diluar kewenangan.
“Sudah itu terjadi di BSI cabang Lombok Timur, ada nasabah yang sudah memiliki nota pelunasan, surat keterangan lumas yang sudah cukup lama dari 3 tahun yang lalu. Ketika nasabah mau mengambil sertifikat hak miliknya sebagai jaminan sebelumnya itu, tau-tau ya dipersulit dengan sistem internal. Sementara surat keterangan lunas nasabah bawa dari 3 tahun yang lalu sudah. ada,”ujar Wahyudi Ali Batu di Selong, kamis siang (23/10/2025).
Tokoh Sakra, Lombok Timur ini menuding pihak BSI melakukan kelalaian besar terhadap hak-hak nasabah. Lebih keras lagi ia melempar pernyataan bahwa pihak BSI mencampur-aduk dokumen autentik miliknya dengan sampah, sehingga bisa saja ikut terbuang ke dalam mesin pemusnahan kertas sampah oleh karyawan BSI.
“Banyak kelalaian beberapa karyawan juga disana diinternal BSI Lombok Timur yang memberikan dokumen sertifikat hak miliknya nasabah ini kan dokumen autentik yang merupakan pekerjaan kelalaian lah karyawan staf disana yang mungkin secara tidak sengaja pas lagi membuang sampah atau sampah kertas dimasukkan ke mesin pemusnah kertas,”tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa diri telah mengajukan dan mendapat pembiayaan KPR pada tahun 2012. Ketika itu bank Bank Mandiri Syariah belum dimerger (digabungkan BSM, BNI syariah dan BRI syariah) menjadi BSI. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa masalah ini bisa saja terjadi ketika proses merger ketiga bank itu. Karena pengumpulan berkas terjadi secara bersamaan menjadi satu, sehingga berkas berupa sertifikat miliknya hilang dari inventaris bank.
“Itu pembiayaan KPR dulu dari tahun 2012, tapi karena merger dari Bank Syariah Mandiri Konvensional di tahun 2012. Terus tahun 2019 merger ke BSI digabung, prosesnya itu penggabungannya dari Bank Syariah Mandiri dulu ke BSI ini yang banyak masalah nasabah dibuat ya kehilangan sertifikat,” papar Wahyudi mewakili suara nasabah.
Ia menambahkan, intinya disana terjadi anomali sistem, penyimpangan sistem yang ia rasa tidak beres yang tidak sesuai dengan prinsip yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan yang mempermudah pelayanan nasabah. Untuk itu Wahyudi mengancam akan berkirim surat aduan kepada pihak terkait yang membidani masalah keuangan dan perbankan.
“Dalam waktu dekat ini surat kami segera dilayangkan ke Bank Indonesia, Kementerian Keuangan sama Otoritas Jasa Keuangan perwakilan NTB sama Bank Indonesia perwakilan Mataram, NTB biar dia tahu rasa seperti apa ini BSI ini biar kami berikan efek jera biar tidak terulang lagi dengan cara sistemnya yang sangat konyol ini,”tegasnya
Tokoh Golkar Lombok Timur itu merasa sangat terzholimi oleh bank syariah yang pelayanannya tidak menjaga prinsip syariah tersebut. Bahkan dalam pernyataannya lebih tegas diakun sosmednya mengancam akan mendemo BSI cabang Lombok Timur yang ia nilai tidak berkompeten mengurus dan mengelola sejenis bank syariah ini.
(BUDI / LCN)