LCN – Lombok Tengah, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Polda NTB, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku asal Kecamatan Pringgarata diduga edarkan narkoba jenis sabu diwilayah Kecamatan Janapria, Senin (10/11/2025).
”Kedua terduga berinisial D (35) dan S (28) merupakan warga Kecamatan Pringgarata, “kata Kasat Narkoba IPTU Yudha Aditya Warman, S.H saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
IPTU Yudha mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip plastik transparan berisikan kristal bening diduga narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat (bruto) 10.44 gram.
Menurut Yudha kasus tersebut terungkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim langsung mendatangi TKP dan menemukan dua terduga pelaku sedang duduk di berugak halaman rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang disimpan didalam tas warna hijau,”ungkap IPTU Yudha.
Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa terduga pelaku D berperan sebagai penjual Narkotika jenis sabu yang beroperasi diwilayah Kecamatan Janapria, sementara S diduga berperan membantu dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Lombok Tengah.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Laporkan segera bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitar,”tegas IPTU Yudha.
Atas perbuatannya kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
(Orik / LCN)






