LCN – MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar konferensi pers musnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil ungkap kasus periode bulan Januari hingga Februari 2025.
Seluruh barang barang bukti ini dimusnahkan langsung di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB dengan disaksikan oleh pejabat yang mewakili Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Kepala BNNP NTB, Danrem 162/Wira Bakti, Kajati NTB, Ketua PT NTB, Kepala Bea Cukai dan Kepala BBPOM Mataram.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., MH. menyampaikan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan, yakni shabu sebanyak 5.569,223 gram (5,5 kg), 62 butir mefedron dan 9 butir ekstasi.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Dr. Roman mengungkapkan, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 48.018.000 (empat puluh delapan juta delapan belas ribu rupiah), uang negara Malaysia sebanyak 48 (empat puluh delapan ringgit), 4 unit sepeda motor dan handphone sebanyak 26 unit.
“Keseluruhan barang bukti narkotika ini kita musnahkan dengan cara dibakar,”papar Roman, Selasa (25/02/2025).
Kendati demikian, Roman juga menerangkan dari pengungkapan 19 kasus peredaran gelap narkotika ini, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan sebanyak 28 tersangka yang dua diantaranya, yaitu seorang perempuan.
Kemudian, rata-rata modus para tersangka bandar narkoba melakukan transaksi narkotika dengan menggunakan jasa pengiriman barang, sistem ranjau, yakni jaringan terputus distribusi terputus dan transaksi jual beli secara online dengan maksud agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun polisi.
Para tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasa 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yaitu pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 (dua puluh tahun),”tutupnya.
(Orik / LCN)