LCN – Lombok Timur, – NTB, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menolak sekadar menjadi “penonton” dan penerima kebijakan dari pusat. Berbicara langsung dihadapan jajaran pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam forum Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah (Reboan), Rabu (22/07/2026), Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya “menumpahkan” sederet persoalan krusial yang selama ini menghimpit daerah.
Didampingi para Asisten Setda di Command Center, Wabup Edwin melancarkan kritik konstruktif sekaligus menyodorkan solusi konkret terkait beban administrasi, ancaman pembengkakan porsi APBD, hingga ketimpangan potensi maritim dan sektor tambak.
“Salah satu sorotan tajam Wabup menyasar sistem pelaporan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang dinilai kerap memicu penyampaian data ganda (redundancy). Lombok Timur mendesak agar sistem evaluasi di Kemendagri segera disinergikan secara langsung dengan evaluasi akuntabilitas kinerja milik KemenPAN-RB.
Tak hanya itu, Pemkab juga menuntut kepastian regulasi terkait penataan batas Desa guna mengakhiri ketidakpastian administrasi wilayah yang rentan memicu konflik horizontal ditingkat tapak.
Isu anggaran menjadi tensi paling hangat yang diangkat Wabup. Pada 2025, Lombok Timur sejatinya berhasil menekan proporsi belanja pegawai hingga angka ideal 28,3%. Namun, imbas dinamika pemotongan dana transfer dari pusat, rasio belanja pegawai berisiko melonjak drastis hingga 33%, melampaui batas maksimal 30% yang ditetapkan undang-undang.
“Kami butuh fleksibilitas, relaksasi aturan dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang realistis dari pusat, bukan sekadar batasan kaku saat dana transfer justru dipangkas,”tegas sinyal pesan yang disampaikan daerah.
Wabup juga memperjuangkan nasib pundi-pundi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai salah satu daerah penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Pasalnya, dana DBHCHT Lombok Timur yang menyentuh angka Rp104 miliar pada 2025, merupakan “napas utama” untuk membiayai program BPJS Kesehatan gratis guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) bagi ratusan ribu warga.
“Tak kalah menohok, Lombok Timur menyoroti regulasi pengelolaan wilayah laut sepanjang lebih dari 200 kilometer garis pantai yang dinilai belum berpihak pada daerah.
Secara khusus, Wabup mendesak agar komoditas unggulan Tambak Udang Vaname mendapat keadilan kebijakan setara sektor tembakau.
“Selama ini, Lombok Timur dinilai hanya memungut “ampas” kontribusi minimal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sementara beban dampak kerusakan lingkungan akibat limbah tambak sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat dan Pemkab setempat.
Merespons gertakan dan rentetan usulan strategis tersebut, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kemendagri, Efrimeiriza, memastikan tidak akan mendiamkan masukan dari Lombok Timur.
“Kemendagri berjanji segera menerjunkan contact person teknis untuk membedah masalah IKK dan efisiensi LPPD, serta menjembatani koordinasi lintas Ditjen (Bina Pemdes dan Bina Akwil) terkait sengketa tata batas Desa yang hasilnya akan dikirimkan resmi ke jajaran Sekda Lombok Timur,”tandasnya.
(Orik / 002)







