Home / Hukrim / Dramatis! Nenek 54 Tahun Buang Sabu ke Sumur Saat Digerebek, Nyali Tim Narkoba Polresta Mataram Diuji

Dramatis! Nenek 54 Tahun Buang Sabu ke Sumur Saat Digerebek, Nyali Tim Narkoba Polresta Mataram Diuji

LCN – Mataram – Sebuah adegan dramatis bak film laga terjadi di Karang Medain, Kota Mataram, Selasa (09/09/2025). Seorang ibu rumah tangga (IRT) umur (54) tahun, berinisial NKS, tertangkap basah oleh Tim Satresnarkoba Polresta Mataram Polda NTB, saat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara yang paling nekat: membuang sebuah plastik berisi sabu ke dalam sumur didepan rumahnya.

“Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., mengungkapkan”Benar, saat kami tiba, pelaku langsung panik dan dengan cepat melempar plastik hitam ke dalam sumur. Namun, aksi itu berhasil kami gagalkan, membenarkan kejadian yang mencengangkan tersebut,”papar I Gusti.

​Kronologi dan Fakta Mengejutkan
​Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WITA ini tidak berjalan mulus. Sesaat setelah petugas mengepung rumah NKS, ia yang berada dipinggir sumur langsung bereaksi. Tanpa pikir panjang, ia membuang plastik kresek hitam ke dalam sumur.

Namun, ketangguhan dan kecepatan tim Satresnarkoba terbukti. Dengan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat, plastik tersebut berhasil diangkat kembali. Hasilnya sungguh mengejutkan: di dalamnya terdapat beberapa paket sabu siap edar,”terangnya.

Tidak berhenti disitu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah NKS. Dari penggeledahan ini, tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 3,23 gram serta sejumlah peralatan lain yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kini, NKS harus menghadapi konsekuensi berat dari perbuatannya. Aksi nekatnya membuang barang bukti tidak akan meringankan hukuman, justru menjadi bukti kuat niatnya untuk mengaburkan tindak pidana.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tidak main-main, minimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat tajam peredaran narkoba bisa menyentuh siapa saja, bahkan dari balik pintu rumah seorang ibu rumah tangga sekalipun,”pungkasnya.

(Orik / LCN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *