LCN – Lombok Timur,— NTB, Persidangan kasus yang menjerat wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri (PN) Selong terus bergulir panas. Tim Penasihat Hukum terdakwa secara terbuka membongkar sederet kejanggalan fatal yang mengindikasikan adanya rekayasa hukum, mulai dari hilangnya barang bukti kunci di persidangan hingga dugaan pelanggaran prosedur serius oleh pihak kepolisian.
Koordinator Tim Advokat, Herman Surranggana, S.H., mengungkapkan dugaan kuat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja mengaburkan dan menghilangkan sejumlah alat bukti penting demi memuluskan dakwaan.
Salah satu yang paling sorotan adalah rekaman CCTV forensik di lokasi kejadian (Lim Kape). CCTV tersebut merupakan bukti vital yang merekam kronologi pertemuan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma, termasuk detik-detik saat Lalu Purnama menyusupkan uang Rp 8 juta ke dalam tas Mugni Ilma.
“Padahal barang bukti itu tercantum di BAP dan Ketua Majelis Hakim PN Selong sudah memerintahkan JPU untuk membukanya. Namun anehnya, saat dibuka di persidangan, isinya kosong! Hilang tidak ada,”ujar Herman dengan nada tegas, Senin 28/09/2026.
Tak hanya CCTV yang mendadak “ghaib”, JPU juga dinilai gagal menghadirkan saksi kunci warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Zaidi, yang dalam berkas perkara disebut-sebut sebagai korban penipuan.
Herman membeberkan, masih banyak deretan alat bukti penting di ponsel terdakwa yang belum diungkap secara transparan di depan Majelis Hakim. Di antaranya, yakni Bukti chat konfirmasi tertulis dengan Dirut PDAM. Rekaman video dan bukti transfer.
Bukti saldo isi rekening Dirut PDAM senilai Rp 200 miliar serta tumpukan uang Dolar dalam jumlah fantastis hingga memenuhi satu ruangan. Bukti sampel kayu hingga obrolan transaksi dengan Zaidi.
“Semua alat bukti ini wajib dibuka terang-benderang di depan Hakim agar publik tahu fakta yang sebenarnya, bukan malah dipaksakan seolah-olah terdakwa bersalah sejak awal,”tambah Herman.
Disisi lain, Tim Penasihat Hukum menilai konstruksi hukum yang dibangun JPU sangat rapuh. Penerapan Pasal 482, Pasal 483, dan Pasal 433 dinilai sama sekali tidak memenuhi unsur pidana dan gugur demi hukum.
“JPU tidak bisa membuktikan dakwaannya. Perkara ini terkesan sangat dipaksakan. Kami menduga pasal-pasal ini diorder oleh pihak berkepentingan yang beruang banyak, sehingga hukum seolah-olah bisa diperjualbelikan,”cetus Penasihat Hukum.
Kejanggalan ini memperpanjang daftar dugaan pelanggaran sejak proses penangkapan awal oleh aparat kepolisian. Di hadapan Majelis Hakim, Mugni Ilma mengungkapkan saat ditangkap, polisi tidak menunjukkan Surat Perintah (Sprin) Penangkapan maupun Penahanan, tidak memberikan pemberitahuan resmi kepada keluarga, bahkan melarang terdakwa menghubungi keluarganya.
Prosedur penanganan ini dinilai bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta Peraturan Kapolri (Perkapolri), bahkan mengarah pada tindakan arogansi aparat.
Menutup keterangannya, Tim Penasihat Hukum menaruh harapan besar pada nurani dan profesionalisme Majelis Hakim PN Selong untuk melihat perkara ini secara jernih dan objektif.
“Ini menyangkut nasib dan masa depan seorang manusia. Kami berharap Ketua dan Anggota Majelis Hakim memutus perkara ini dengan kaca mata hukum yang lurus, sehingga keadilan bisa ditegakkan dan Mugni Ilma dibebaskan murni untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,”pungkasnya.
(Orik / 002)






