Gagalkan Transaksi Narkoba Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Mataram Tangkap 4 Laki – Laki dan Sita Ekstasi & Sabu

Gagalkan Transaksi Narkoba Jelang Hari Bhayangkara, Polresta Mataram Tangkap 4 Laki – Laki dan Sita Ekstasi & Sabu

LCN – Mataram, Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polresta Mataram Polda NTB, kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi yang berlangsung, Minggu (15/6/2025) pukul 23.30 WITA, Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk empat laki – laki terduga pengedar narkotika didua lokasi berbeda di Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra,SH., MH., menyampaikan Penangkapan ini menjadi penegasan komitmen Polresta Mataram dalam memerangi jaringan gelap narkotika yang masih mengincar generasi muda diwilayah hukum mereka.

Keempat terduga pelaku, yakni masing-masing berinisial LYDR laki – laki umur (31) tahun, MI laki – laki umur (22) tahun, AG laki – laki umur (25) tahun, dan TNP laki – laki umur (21) tahun. Mereka diamankan saat diduga tengah mempersiapkan transaksi narkoba. Penangkapan pertama dilakukan terhadap LYDR didepan rumahnya dikawasan Cakranegara Timur. Dari penggeledahan awal, Tim menemukan sejumlah barang mencurigakan dan langsung melakukan pengembangan,”papar I Gusti

“Dari terduga pelaku, LYDR kami mendapat informasi bahwa sebagian narkoba disimpan rekannya MI. Kami langsung bergerak ke lokasi yang disebut, yaitu sebuah arena biliar di kawasan BTN Sweta, Sandubaya,”ungkap I Gusti

Diarena biliar tersebut, Tim mengamankan MI beserta dua temannya yang berada dilokasi, AG dan TNP. Hasil penggeledahan ditempat dan rumah mereka mengungkap barang bukti mengejutkan: 30 butir pil ekstasi dan 2,87 gram sabu, berikut alat komunikasi, alat konsumsi sabu, uang tunai, dan barang bukti pendukung lainnya.

Masih kata I Gusti, Dari hasil interogasi sementara, LYDR dan MI mengaku membeli ekstasi secara patungan diwilayah Lombok Tengah. Mereka membeli pil haram tersebut seharga Rp250 ribu per butir dan berencana menjualnya dengan harga Rp500 hingga Rp 550 ribu per butir.

“Mereka mengaku awalnya memiliki 59 butir, namun 29 sudah sempat terjual. Sisa 30 butir berhasil diamankan,”jelasnya.

Kepolisian kini tengah berkoordinasi dengan Polres Lombok Tengah guna menelusuri sumber pasokan narkoba tersebut. Kasus ini juga membuka dugaan adanya jaringan lintas kabupaten yang mencoba menjadikan Mataram sebagai pasar potensial.

Para terduga pelaku kini mendekam ditahanan Mapolresta Mataram dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Narkoba mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi awal dalam pengungkapan kasus ini. “Kepedulian warga sangat membantu kami dalam menekan laju peredaran narkoba. Kami harap ini menjadi awal kesadaran kolektif untuk menjaga Mataram dari ancaman narkotika,” ujarnya.

 

(Orik / LCN)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *