LCN – Mataram – Sindikat narkotika dikalangan mahasiswa kembali terkuak. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram Polda NTB, berhasil menangkap dua mahasiswa, yakni TB laki – laki umur (20) dan IFH laki – laki umur (19) tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran gelap ganja. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 20 September 2025, setelah polisi membuntuti paket mencurigakan dari luar daerah.
Kasat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH., menyampaikan Penangkapan berawal dari informasi intelijen mengenai kiriman paket dari luar daerah, tepatnya Toba, Sumatera Utara, yang diduga berisi narkoba. Petugas Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan control delivery, atau pengawasan pengiriman terkendali, ke alamat tujuan.
Masih kata I Gusti, Paket tersebut ditujukan ke sebuah kos-kosan di Lingkungan Pajang Barat, Kelurahan Pejanggik. Dilokasi, Polisi mengamankan TB yang namanya tercantum sebagai penerima. Saat paket dibuka, isinya mengejutkan: ganja seberat lebih dari 800 gram. IFH sebagai “Otak Pelaku” Dalam interogasi awal, TB mengaku hanya meminjamkan nama dan alamatnya,”paparnya.
Ganja dalam paket itu ternyata milik temannya, IFH, yang memesan barang haram tersebut. Polisi langsung memburu IFH ke kos-kosannya di kawasan Ampenan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Lebih lanjut, I Gusti menerangkan ancaman hukuman berat menanti, kedua mahasiswa ini, tidak hanya dijerat sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Mataram dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara minimal lima tahun, bahkan bisa lebih berat, mengingat peran mereka dalam jual-beli barang terlarang.
Kasus ini menjadi peringatan keras, peredaran narkoba telah merambah ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk lingkungan pendidikan,”pungkasnya.
(Orik / LCN)